Jumat 27 Apr 2018 21:15 WIB

Kemenhub Periksa 33 Pelabuhan Mangkrak

Sejumlah pelabuhan menghadapi pendangkalan akibat sedimentasi.

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Citra Listya Rini
Pelabuhan di Indonesia, Ilustrasi
Pelabuhan di Indonesia, Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan melakukan audit proyek-proyek pelabuhan dengan status Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) alias mangkrak. Inspektur Jenderal Kemenhub Wahju Satrio Utomo mengaku, terdapat 33 proyek pelabuhan yang hingga kini belum dapat beroperasi.

"Menhub (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi), enam bulan yang lalu, menugaskan kami untuk turun ke lapangan secara langsung untuk mendatangi proyek KDP. Hari ini kami sudah review apa yang terjadi,” kata Wahju dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/4).

Wahju menjelaskan,proyek-proyek tersebut menghadapi masalah yang beragam. Ia mengidentifikasi, terdapat proyek pelabuhan dengan skema pembangunan bertahap. Karena keterbatasan anggaran, pembangunan proyek itu terputus dan hingga kini belum selesai.

Ada pula proyek pelabuhan yang secara fisik sudah selesai namun belum bisa dioperasikan. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada akses jalan pendukung untuk mencapai pelabuhan tersebut.

Ada pula kendala akibat perubahan kondisi alam. Wahju mengatakan, sejumlah pelabuhan menghadapi pendangkalan akibat sedimentasi. Alhasil, pelabuhan tersebut tidak layak untuk dioperasikan.

Wahju mengaku akan memberikan masukan kepada menhub untuk menentukan tindakan selanjutnya atas proyek pelabuhan tersebut. Proyek-proyek pelabuhan KDP tersebar di seluruh Indonesia. Terdapat proyek yang tak kunjung selesai bahkan sejak 2009.

Sesuai fungsi inspektorat, Wahju mengaku berupaya mencegah adanya kerugian negara apabila pembangunan pelabuhan tersebut justru mangkrak. Ia menekankan, aset-aset negara tersebut harus tetap bisa memberikan manfaat pada masyarakat.

"Kalau memang pelabuhan ini setelah dinilai tidak sesuai dengan tujuan semula aset ini harus tetap dimanfaatkan dan bisa juga diubah untuk fungsi yang lain. Misalnya, pelabuhan umum bisa dijadikan pelabuhan wisata. Intinya aset-aset ini harus tetap bisa dimanfaatkan," ujar Wahju. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement