Jumat 27 Apr 2018 15:53 WIB

Sudahkan Anda Menggunakan Asuransi Saat Mudik?

Aspek yang dilindungi asuransi selain jiwa juga kendaraan dan harta benda

Antrean pemudik Lebaran.
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean pemudik Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat lebaran selalu diikuti dengan musim libur panjang. Budaya mudik, yang merupakan pergerakan manusia dalam jumlah besar ke sejumlah wilayah di daerah menjadi ciri khas pelengkap hari raya Idul Fitri. Hal itu berisiko memicu terjadinya peristiwa yang tidak dikehendaki  seperti kecelakaan.

Menurut data kepolisian, saat mudik tahun 2017 terjadi 1.299 kasus kecelakaan. Korban meninggal dunia 292 orang. Korban luka berat 356 orang. Musibah tersebut telah menyebabkan kerugian 2,7 miliar. Dalam kondisi seperti ini, terjadi penggunaan berbagai sarana transportasi secara masif. 

"Resiko meningkat perlu perlindungan asuransi," kata Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head, PT Adira Insurance, Kamis (26/4). Perlindungan tersebut selain ditujukan kepada manusia (personal insurance), juga kendaraan maupun harta benda yang ditinggalkan selama berpergian. 

Untuk itu pihaknya menawarkan produk perlindungan asuransi mudik untuk pengendara motor dan kendaraan dengan harga yang terjangkau. Perlindungan diberikan selama dua pekan, dengan tanggal mulai bebas ditentukan konsumen. Namun, pembelian manfaat asuransi mudik ini hanya berlaku mulai 23 April hingga 30 Juni 2018. 

Konsumen dapat memilih asuransi untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35 ribu dan mobil Rp 75 ribu. Santunan maksimal apabila meninggal dunia bagi dua orang pengendara dan penumpang kendaraan roda dua maksimal Rp 15 juta.

Sedangkan kendaraan mobil maksimal sebesar Rp 40 juta. Pihaknya juga memberikan perlindungan yang sama bagi mereka yang menggunakan transportasi umum.  Fasilitas perlindungan yang sama juga diberikan bagi masyarakat yang tidak mudik, namun ingin berlibur. 

Aspek yang dilindungi dari asuransi tersebut selain jiwa apabila mengalami kecelakaan, barang bawaan pribadi  saat perjalanan, hingga kebakaran tempat tinggal atau penduri rumah yang ditinggal saat mudik. Asuransi ini juga dapat digunakan secara double claim apabila konsumen juga menggunakan fasilitas asuransi dari perusahaan lain. "Kami ingin mereka tenang selama mudik atau berlibur," katanya.  

Tanny mengakui pihaknya hanya mematok 10 ribu pemegang polis atas produk yang baru pertama kali dipasarkan ini. Baginya yang lebih penting adalah mengedukasi pasar akan pentingnya penggunaan asuransi sebagai perlindungan dan jaminan. "Kami ingin ciptakan produk yang komprehensif,  dengan harga terjangkau," katanya. 

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih jauh atau mengajukan klaim dapat menghubungi Adira care 1500 456. Klaim dapat diajukan maksimal lima hari selama 24 jam setelah musibah terjadi.

Bagi yang hendak mengajukan klaim dapat menyertakan dokumen laporan maksimal 7 hari setelah melaporkan klaimnya. "Kami menjamin 14 hari klaim dibayar apabila dokumen yang dilaporkan sudah lengkap," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement