REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mendukung program pemerintah, khususnya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan memberikan layanan prima bagi masyarakat, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Surat Edaran Bersama perihal implementasi layanan Autodebet BCA untuk pembayaran iuran program tersebut.
Adapun prosesi penandatanganan dihadiri oleh Direktur BCA Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Perluasan & Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dan manajemen perbankan lainnya.
“Kita semua tahu bawa program JKN-KIS diusung oleh pemerintah merupakan program yang positif dan patut didukung oleh seluruh pihak, termasuk perbankan. BCA turut berkontribusi dalam hal layanan pembayaran iuran peserta program JKN-KIS melalui berbagai channel, salah satunya Autodebet BCA,” tutur Santoso.
Layanan tersebut merupakan perluasan dari kerja sama antara BCA dan BPJS Kesehatan, karena sebelumnya BCA telah menyediakan berbagai channel perbankan yang dapat digunakan untuk pembayaran iuran peserta program JKN-KIS, yaitu melalui ATM, KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, dan cabang BCA.
“Kami tentu berharap layanan Autodebet BCA dan channel perbankan BCA lainnya semakin memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran peserta program JKN-KIS. Sehingga, manfaat program JKN-KIS dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mencapai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” lanjut Santoso.
Untuk pendaftaran layanan Autodebet iuran peserta program JKN-KIS dapat dilakukan melalui
• Autodebet rekening BCA di kantor cabang BCA.
• Autopay BCA (autodebet kartu kredit) melalui kantor cabang BCA, Halo BCA, SMS Autopay, email Autopay, atau www.bca.co.id/autopay.
Ke depannya, pendaftaran Autodebet BCA juga bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.