Selasa 24 Apr 2018 18:54 WIB

Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Sedikit

Jumlah tenaga kerja asing berada di kisaran 85 ribu pekerja.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.
Foto: Republika/Gumanti Awaliyah
Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri kembali menegaskan, pemerintah tidak bermaksud untuk memudahkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Indonesia.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing hanya untuk menyederhanakan proses TKA yang telah memenuhi syarat ketika akan bekerja. Dengan perpres ini, izin mereka bisa dikeluarkan dalam waktu singkat.

Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia sebenarnya masih sangat kecil. Berdasarkan data yang dihimpun hingga akhir 2017 jumlahnya berada di kisaran 85 ribu pekerja. Angka ini dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia masih sangat jauh, bahkan tidak sampai satu persen.

"Kalau dibandingkan dengan TKA yang ada di negara lain presentasinya hanya dikisaran kurang dari 0,1 persen mungkin," ujar Hanif ditemui di kantor staf kepresidenan, Selasa (24/4).

Dia menjabarkan, TKA yang ada di Uni Emirat Arab presentasenya mencapai 94,5 persen. Thailand 4,5 persen, Hongkong 6,6 persen, dan Vietnam 0,4 persen. Dengan presentase tersebut Indonesia masih terbilang kecil dalam hal penggunaan TKA.

Ketika angka TKA yang ada di Indonesia dibandingkan dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ada di luar negeri juga jumlahnya masih sangat jauh. Berdasarkan data World Bank dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir 2017 jumlah TKI mencapai sembilan juta.

 

Baca juga, Presiden Ingin Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah.

 

TKI di luar negeri, lanjut Hanif, juga bisa melakukan berbagai hal yang dinamis. Mereka ada yang merupakan cabang organisasi masyarakat, perwakilan jurnalis, kelompok pengrajin, bahkan bisa membentuk paguyuban daerah sendiri.

 

Namun hingga sekarang pemerintah Indonesia tidak pernah mendapati TKA dari Amerika Serikat misalnya yang membuat perwakilan Partai Demokrat."Kita harus melihat data seperti ini sehingga cara pandang kita terhadap TKA di dalam negeri juga bisa lebih proposional," ujarnya.

Hanif menuturkan, banyak pihak yang menilai bahwa pemerintah Indonesia seharusnya membangun lapangan kerja bagi pekerja lokal. Hal tersebut sebenarnya sudah dijalankan termasuk dengan faktor banyaknya investasi ke dalam negeri.

 

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, setiap tahunnya pemerintahan Jokowi-JK berhasil menciptakan lebih dari dua juta lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Pada 2014 terdapat penyediaan lapangan pekerjaan sekitar 2,4 juta, 2015 mencapai 2,8 juta, 2016 sebanyak 2,4 juta, dan 2017 hingga 2,6 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement