Kamis 12 Apr 2018 08:24 WIB

Jepang Berlakukan Pajak Keberangkatan pada 2019

Wisatawan membayar 1.000 yen (sekitar Rp 128 ribu) saat keberangkatan dari Jepang.

Bandara Kansai, Osaka, Jepang menjadi salah satu pintu masuk wisatawan ke Jepang.
Foto: Maman Sudiaman
Bandara Kansai, Osaka, Jepang menjadi salah satu pintu masuk wisatawan ke Jepang.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Parlemen Jepang pada Rabu (11/4) mengesahkan undang-undang yang mewajibkan wisatawan membayar pajak keberangkatan ketika meninggalkan Jepang.

Berdasarkan aturan baru tersebut, pengunjung diharuskan membayar 1.000 yen (sekitar Rp 128 ribu) pada saat keberangkatan dari Jepang. Pengecualian diberikan kepada anak-anak berusia di bawah dua tahun dan penumpang yang melakukan transit di Jepang dalam waktu 24 jam.

Pajak baru keberangkatan itu, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Januari 2019, akan diterapkan terhadap penumpang yang berangkat meninggalkan Jepang menggunakan pesawat atau kapal laut. Pemasukan pajak baru itu akan digunakan untuk mendanai pembangunan fasilitas dan infrastruktur guna menangani peningkatan kedatangan wisatawan. Wisatawan diperkirakan membanjiri Jepang saat dan setelah Olimpiade serta Paralimpiade di Tokyo pada 2020.

Pejabat pemerintah di Tokyo berharap pajak baru itu akan mendatangkan pemasukan dana sebesar enam miliar yen (sekitar Rp 773,7 miliar) dalam periode antara Januari-Maret 2019. Undang-undang sebelumnya telah disahkan untuk memastikan seluruh pendapatan dari pajak keberangkatan dialokasikan mendanai proyek-proyek yang terkait dengan pariwisata.

Jepang, yang mendapatkan sedikit peningkatan dalam bidang perekonomian, masih terperosok ke dalam tekanan deflasi dan semakin mengincar pemasukan dari industri pariwisata untuk meningkatkan perekonomiannya. Jumlah wisatawan, terutama dari negara tetangga, baru-baru ini telah meningkat secara berarti, sebagian karena peraturan visa yang lebih mudah serta nilai yen yang sedang lemah sehingga membuat para pengunjung memiliki kemampuan lebih tinggi membelanjakan uangnya.

Badan Pariwisata Jepang pada akhir Maret memperkirakan jumlah wisatawan asing yang datang di Jepang telah mengalami rekor peningkatan pada Februari. Menurut badan tersebut, wisatawan yang berkunjung ke Jepang selama bulan itu berjumlah 2.509.300 orang. Jumlah itu merupakan peningkatan tajam sebesar 23,3 dari tahun sebelumnya.

Jumlah wisatawan dari Cina daratan berada di posisi tertinggi dengan peningkatan sebesar 40,7 persen dari setahun sebelumnya menjadi 716.400 orang. Korea Selatan berada di posisi kedua dengan jumlah wisatawan dari negara itu mencapai 708.300, naik 18,1 persen dari tahun sebelumnya.

Jumlah pelancong dari Taiwan tercatat di tempat ketiga dengan 400.900 orang dan dari Hong Kong tercatat 178.500 orang dalam periode itu, kata badan tersebut. Badan Pariwisata Jepang juga mencatat kunjungan wisatawan dari Singapura dan Malaysia menunjukkan peningkatan tahun ini, masing-masing sebesar 33,2 persen dan 32,4 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement