Rabu 11 Apr 2018 14:03 WIB

Ganjil-Genap akan Berlaku untuk Tol Jakarta-Tangerang

Kendaraan berat juga akan dibatasi lewat Tol Jakarta-Tangerang.

Red: Nur Aini
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk memperluas area penerapan aturan ganjil genap di jalan tol. Setelah resmi diberlakukan hari ini di gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, rencananya aturan tersebut juga akan diterapkan di Bogor, Depok dan Tangerang untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk.
Foto: Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Jalan Tol Jagorawi, Kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk memperluas area penerapan aturan ganjil genap di jalan tol. Setelah resmi diberlakukan hari ini di gerbang tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, rencananya aturan tersebut juga akan diterapkan di Bogor, Depok dan Tangerang untuk mengurai kemacetan pada jam sibuk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan tiga kebijakan untuk mengatasi kemacetan Tol Jakarta-Tangerang.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang dan hasilnya mengerucut pada perlunya diterapkan tiga kebijakan pada satu waktu bersamaan.

Paket kebijakan tersebut adalah penerapan skema ganjil-genap untuk kendaraan pribadi pada pintu Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang, serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Kebijakan berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.

"Skema ganjil-genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional atau korps diplomatik, mobil angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (11/4). Kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang itu mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta Cikampek ruas Bekasi- Jakarta mulai 12 Maret 2018.

Menurut Bambang, hal itu tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai satu bahkan lebih, juga banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan V.

Bambang mengatakan, untuk antisipasi penerapan kebijakan ini, BPTJ bekerja sama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum bus premium (Jakarta Residence Connection), dengan harapan akan makin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum. Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum bus premium di antaranya adalah Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City, dan Perumahan Banjar Raya.

Sesuai dengan Siaran Pers BPTJ sebelumnya Nomor HM 101/IV/027/BPTJ/2018, penerapan paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang itu tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh. Namun, pada Siaran Pers BPTJ nomor HM.101/IV/027/BPTJ/2018 lalu masih menyebut kemungkinan besar pemberlakuan skema ganjil-genap di Tol Jakarta-Tangerang akan diterapkan di pintu Tol Kunciran 2 dan Bitung 2 arah Jakarta sambil menunggu hasil analisis dan kajian selesai.

"Maka, melalui siaran pers kali ini setelah hasil kajian dan analisis selesai dipertegas bahwa skema ganjil-genap akan diberlakukan di pintu Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta," katanya.

Adapun kebijakan yang akan diterapkan di Tol Jagorawi tidak mengalami perubahan, yaitu penerapan skema ganjil-genap di pintu Tol Cibubur 2 arah Jakarta, penerapan lajur khusus angkutan umum (LKAU) dari Bogor, Pasar Rebo, serta pengembangan rute bus premium (JR Connection) di beberapa lokasi perumahan. Penerapan skema ganjil-genap ditujukan pada mobil penumpang pribadi dan tidak berlaku pada mobil pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, mobil angkutan umum (pelat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, beberapa lokasi permukiman yang akan menjadi sasaran pengembangan bus premium (JR Connection) di antaranya adalah Legenda Wisata, Citra Grand, Cibubur Country, Metland Transyogi, dan Cibubur Residence. Seperti halnya yang sudah berjalan di ruas Tol Jakarta-Cikampek, kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai dengan 09.00 WIB, kecuali hari libur.

Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan berat, yang menjadi bagian dari paket kebijakan di ruas Tol Jakarta Cikampek, tidak diberlakukan di ruas Tol Jagorawi sebab lalu lintas kendaraan angkutan berat di ruas Tol Jagorawi tidak sepadat di ruas tol Jakarta Cikampek.

Berdasarkan kajian, kebijakan yang lebih tepat untuk diadopsi di ruas Tol Jagorawi adalah pembuatan jalur khusus bus dan skema ganjil-genap di ruas Tol Jagorawi karena volume kendaraan golongan III, IV, dan V sangat kecil.

"Jalur khusus bus yang dibuat akan memudahkan laju bus dari Bogor menuju DKI Jakarta. Kita ingin masyarakat menggunakan angkutan umum menuju tempat kerjanya di Jakarta," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement