REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan masih menunggu hasil revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu untuk bisa mengetahui dampak kebijakan tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"Nanti kami lihat dulu persisnya yang akan direvisi, termasuk kebijakannya.
Sehingga akan diketahui, apakah ada dampak ke APBN," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (10/4).
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku akan menjaga pasokan BBM jenis Premium tetap ada di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu.
Dengan adanya revisi perpres tersebut, maka BBM penugasan seperti Premium akan wajib didistribusikan di daerah Jawa, Madura, dan Bali. Pada aturan sebelumnya tidak ada kewajiban mendistribusikan Premium di wilayah tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, pemerintah tidak memberikan subsidi pada Premium. Saat ini, pemerintah memberikan subsidi energi pada Solar dan LPG 3 kilogram.
Terkait dengan kemungkinan untuk menambahkan subsidi Premium pada APBN, Kunta mengaku hal itu perlu melewati pembahasan bersama legislatif."Kalau itu harus dibahas dulu dengan DPR," ujar Kunta.