Selasa 10 Apr 2018 07:39 WIB

Pertamina: Pemerintah Hanya Subsidi BBM Rp 500 per Liter

Berdasarkan Perpres 191/2014 Premium tidak disubsidi pemerintah.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di berbagai daerah khususnya di dan luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi bahan pembicaraan semua pihak. Bahkan, kesulitan mencari premium di SPBU, yang kerap disalahkan dan dicemooh adalah PT Pertamina yang dinilai tidak becus menjalankan roda usahanya.

Manajer Komunikasi Eksternal PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita menyatakan, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui sesungguhnya BBM jenis Premium jenis research octane number (RON) 88 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) lainnya.

Berdasarkan Perpres 191/2014 Premium tidak disubsidi pemerintah. "Premium masuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), yang disubsidi hanya minyak solar dan minyak tanah. Pemerintah hanya mensubsidi Rp 500 per liter, sisanya disubsidi Pertamina," kata Arya pada Diskusi yang digelar PT Pertamina Marketing Operasional Region (MOR) Sumatra Bagian Selatan (Sumbagse) di Yogyakarta, pada Kamis (5/4) hingga Sabtu (7/4) lalu.

Ia mengatakan amanat Perpres tersebut menyebutkan solar dan minyak tanah masuk dalam Jenis BBM Tertentu (JBT) subsidi, Premium Non Jamli (JBKP), dan Premium Jamali, Perta Series dan Dex Series masuk dalam BBM nonsubsidi Jenis BBM Umum (JBU). Jadi, Pertamina hanya mendapat penugasan untuk memasok Premium ke non-Jamali. "Tapi, Pertamina juga menyalurkan Premium ke Jamali padahal bukan penugasannya," ujarnya.

Menurutnya, dengan harga Premium RON 88 Rp 6.540 justru PT Pertamina yang melakukan subsidi dari harga seharusnya. Sedangkan masalah harga yang menetapkan hanya pemerintah, yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Harga Premium RON 88 ditetapkan pemerintah per tiga bulan, sedangkan harga realnya JBKP tersebut tidak disubsidi.

Ia menegaskan salah besar bila banyak pihak menyatakan bahwa Premium RON 88 tersebut BBM bersubsidi. Yang menyubsidi harga premium tersebut dari harga seharusnya hanya PT Pertamina bukan pemerintah. "Padahal, Pertamina sedang melakukan move on ke RON 90 ke atas dengan berbagai pertimbangan," ujarnya yang didampingi Manajer Komunikasi PT Pertamina MOR dan CSR Sumbagsel Hermansyah Y Nasroen.

Berdasarkan Pepres 191 Tahun 2014, kata dia, harga jual eceran BBM umum (Pertamax Series dan Pertamina Dex Series) mengikuti indeks harga pasar dan tidak diberikan subsidi. Harga juga dipengaruhi fluktuasi mata uang, keputusan OPEC, kebijakan lingkungan, dan logistik serta infrastruktur seperti di daerah tersulit seperti di Papua.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement