Ahad 08 Apr 2018 04:30 WIB

Perpres Tenaga Kerja Asing Perkecil Kesempatan Pekerja Lokal

Rofi mengatakan, pemerintah mengeluarkan perpres ini dengan kacamata tunggal.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: AP/Shizuo Kambayash
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Rofi Munawar menyesalkan kebijakan Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini dinilai memperkecil kesempatan bagi pekerja lokal.

"Nampaknya desakan publik agar tidak gampang memberikan kelonggaran terhadap masuknya TKA hanya dianggap angin lalu oleh pemerintah. Padahal dengan keluarnya peraturan tersebut secara alamiah akan memperkecil kesempatan pekerja Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (7/4).

Rofi mengatakan, pemerintah mengeluarkan perpres ini dengan kacamata tunggal dan dengan pola pikir eksternalitas. Ironisnya, kata dia, pada saat yang bersamaan tidak cukup cermat memperhatikan faktor-faktor penentu lainnya secara internal seperti inventarisasi masalah industrial yang akan terjadi dikarenakan kelonggaran terhadap TKA.

Berdasarkan data dari Kemenakertrans, lanjut dia, jumlah pengawas TKA sangat sedikit, yakni hanya 1.200 orang. Tidak sebanding dengan kebutuhan pengawasan terhadap TKA yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

"Proses pengawasan yang tidak optimal akan berdampak pada penggunaan TKA pada bidang-bidang kerja yang seharusnya ditempati oleh pekerja domestik," ujar politikus PKS ini.

Hal tersebut, menurutnya, terbukti pada pasal 22 yang menyebut TKA bisa menggunakan jenis visa tinggal sementara sebagai izin bekerja untuk hal-hal yang bersifat mendadak. Namun beleid tersebut tidak menjelaskan secara spesifik dan jelas karakteristik 'mendadak' yang dimaksud.

Jika ini diabaikan, menurutnya, bukan tidak mungkin akan dipermainkan sejumlah oknum TKA. Visa terbatas merupakan syarat mutlak bagi TKA untuk mendapatkan Izin Tinggal Sementara yang izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal, kata Rofi, menurut UU Ketenagakerjaan Nomor Nomor 13 Tahun 2003, izin hanya boleh diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pemerintah harus cermat menentukan kebijakan dan regulasi yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja dalam negeri," katanya.

Rofi menilai, sebelum mengeluarkan kebijakan ini pemerintah harusnya melihat kebutuhan dan permintaan TKA, disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang ada. TKA yang didatangkan oleh perusahaan hendaknya benar-benar tenaga yang terampil sehingga dapat mendorong investasi, proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia.

"Saya berkeyakinan masih banyak putra-putri bangsa Indonesia yang cukup mumpuni untuk memegang pekerjaan yang selama ini dikerjakan untuk TKA," ujar dia.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement