Jumat 06 Apr 2018 20:39 WIB

Soal Ketidaksesuaian Kredit, Ini Kata Dirut Bank Mandiri

BPK menilai Bank Mandiri kurang menerapkan prinsip kehati-hatian menyalurkan kredit.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andi Nur Aminah
Dirut bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa keuangan (BPK) baru saja menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Salah satu isinya mencatat ada piutang yang berpotensi tidak tertagih PT Bank Mandiri sebesar Rp 2,95 triliun.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo menyatakan, akan melakukan perbaikan. "Kita lakukan perbaikan-perbaikan, beberapa sudah masuk ke ranah hukum. Jadi tentunya kita hormati teman-teman di BPK dan lakukan perbaikan agar kita terus meningkatkan kualitas compliance," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (6/4).

Memang dia mengatalkan, BPK rutin memeriksa laporan kredit di Bank Mandiri. "Lalu kredit kemarin disoroti ada hal-hal yang menurut BPK tidak sesuai ketentuan," kata Tiko.

Dalam IHPS II 2018, BPK menilai Bank Mandiri kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit ke lima kreditur. Hal itu karena berisiko tinggi.

Lima kreditur dimaksud yaitu PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI, serta PT PI. Ada lima alasan mengapa BPK menetapkan penyaluran kredit ke lima debitur tersebut tidak sesuai ketentuan.

Pertama, analisis kredit atas pemberian kredit investasi refinancing PT TAB 2014 dan kredit PT PI 2013 tidak dilakukan secara memadai. Kedua, pemberian fasilitas kredit modal kerja dan penentuan syarat pencairan 2011 kepada PT CSI berisiko tinggi.

Ketiga, dokumen analisis pemberian kredit modal kerja terindikasi tidak benar dan skema penarikan fasilitas kredit modal kerja PT RA terindikasi menggunakan //purchase order fiktif. Keempat, analisis take over fasilitas kredit investasi 1 dan 2 PT AMBE dilakukan tanpa memperhitungkan kemampuan debitur dan pemberian kredit investasi dua berindikasi double financing. Lalu kelima, agunan tidak menutup kredit. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement