Kamis 05 Apr 2018 06:47 WIB

Fadli Desak Pemerintah Bongkar Kartel Bawang Putih

Disebutkan, ada 13 importir bawang putih yang sekarang menguasai pasaran.

Pekerja menata tumpukan bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati ,Jakarta, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja menata tumpukan bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati ,Jakarta, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendesak pemerintah untuk membongkar kartel bawang putih yang diduga menjadi salah satu penyebab naiknya harga bawang putih di pasaran. "Saya mendapat informasi, adanya 13 importir bawang putih yang sekarang menguasai pasaran dan mereka dapat mengatur harga bawang putih di pasaran," kata Fadli Zon, di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (4/4).

Menurut Fadli Zon, adanya kartel bawang putih dapat menyakiti hati rakyat, di antara ketidakstabilan harga bahan pangan impor. Keberadaan importir tersebut, menurut dia, dengan dalih mengendalikan harga, tapi ternyata justru memainkan harga di pasaran untuk keuntungan segelintir kelompok.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian untuk membongkar kartel bawang putih. Caranya dengan memberi kesempatan importir lain di luar ke-13 importir tersebut, untuk mengimpor sebanyak 125.984 ton bawang putih dari Cina.

"Modus kartel bawang putih untuk mempertahankan harga pada kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 90 ribu per kg di banyak daerah. Dengan cara melepas bawang putih impor ke pasaran secara bertahap," katanya.

Fadli Zon juga mencermati, hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017 yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada pimpinan DPR RI, pada Selasa (3/4). Menurut Fadli, dalam IHPS II tahun 2017, BPK mengkritisi kebijakan impor yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. "Ada sembilan kebijakan impor yang dikritisi BPK dalam IHPS II taun 2017, yang dinilai menyimpang dari pengelolaan tata niaga impor pangan," katanya.

Menurut Fadli, kesembilan komoditas impor yang dimaksudkan oleh BPK adalah, gula, beras, sapi, daging sapi, kedelai, dan garam. Temuan BPK tersebut, menurut dia, sesuai hasil pemeriksaan yang menilai Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelaksanaan rapat terbatas, penetapan alokasi impor, penerbitan perizinan impor, pelaporan realisasi impor, serta monitoring dan evaluasi impor untuk komoditas pangan.

"BPK merekomendasikan Kemendag agar mengembangkan portal inatrade, yang diintegrasikan dengan portal milik instansi/entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi serta data rekomendasi," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement