REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perusahaan perusahaan tambang. Melihat dari laporan keuangan dan paparan para perusahaan tambang, dengan pemberlakukan harga batubara untuk pembangkit listrik sebesar 70 dolar per ton, para perusahaan tambang memprediksi akan kehilangan laba.
Direktur Utama PT Kidco Jaya Agung, Kurnia menjelaskan dengan kebijakan harga khusus untuk pembangkit listrik maka akan berdampak pada neraca keuangan perusahaan. Kurnia mengatakan dengan harga yang ditetapkan pemerintah maka perusahaan bisa kehilangan keuntungan sebesar Rp 1,1 triliun pada tahun ini.
"Perhitungan kami terhadap penetapan harga 70 dollar per ton, impact ke penjualan Kideco itu Rp 1,1 triliun," ujar Kurnia di Komplek DPR RI, Selasa (3/4).
Selain itu, perusahan tambang Antang Gunung Meratus mencatatkan bahwa alokasi DMO yang dialokasikan perusahaan sebesar 33 persen dari total produksi. Dengan pehitungan alokasi tersebut maka, perusahaan berpotensi mengalami penurunan keuntungan sebesar 19,7 persen.
Direktur Utama PT Kaltim Prima Coal, Saptari Hoedaja menjelaskan selama ini perusahaan KPC sudah mensuplai kebutuhan PLN sebesar 12,7 juta ton selama 2017 kemarin. Dengan kondisi seperti itu, ketentuan harga baru yang ditetapkan pemerintah maka perusahaan berpotensi kehilangan laba sebesar Rrp 2,5 triliun.
"Kewajiban DMO sudah kami penuhi sebesar 25 persen. Mayoritas kami pasok ke PLN. Dengan harga 70 dolar maka ada potensi kehilangan pendapatan Rp 2,5 triliun," ujar Saptari dilokasi yang sama.