Senin 02 Apr 2018 11:48 WIB

Komisi VII DPR Desak Pemerintah Benahi Pertambangan Ilegal

DPR sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba

Petugas Satpol PP berdoa sebelum melakukan penertiban atas tambang ilegal. (ilustrasi)..
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Petugas Satpol PP berdoa sebelum melakukan penertiban atas tambang ilegal. (ilustrasi)..

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Komisi VII DPR RI yang membidangi pengawasan sektor Energi, Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendesak pemerintah harus membenahi aktivitas pertambangan mineral dan batubara yang berpotensi menyalahi aturan. Selain peningkatan pengawasan, penegakan hukum dan penerapan regulasi perizinan juga harus dikontrol sehingga aktivitas penambangan ilegal bisa dicegah.

"Sesuai dengan tugas kedewanan, tentu hal semacam ini dalam pengawasan kami, apalagi terkait perizinan. Kalau melanggar aturan kami akan minta pihak berwenang menindaknya," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H E Herman Khaeron, Kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/4).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, sejauh ini Komisi VII dan pemerintah sudah bersepakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan minerba di Tanah Air.  

"Kami sudah membentuk Panja Pengawasan Minerba, dan bahkan kami sudah membentuk tim investigasi gabungan bersama Kementrian ESDM dan Kementerian LHK untuk mengawasi seluruh aktivitas pengolahan minerba," terangnya.

Herman Khaeron menambahkan, selain pemerintah pusat, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan termasuk pemberian sanksi. Sesuai dengan tupoksi yang diatur UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, pengawasan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

 "Sanksi atas pelanggaran hukum tergantung kadarnya, bisa peringatan, pencabutan izin, dan pidana/denda," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement