REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya untuk menyelesaikan persoalan sertifikasi lahan di empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar dapat segera beroperasional pada pertengahan 2018.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan empat KEK yang proses sertifikasi lahannya sedang diselesaikan adalah Bitung, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Morotai, dan Tanjung Api-Api. Darmin mengatakan empat KEK ini menghadapi persoalan pengadaan tanah yang membutuhkan penanganan khusus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Ia menjelaskan pengadaan lahan di KEK Bitung sempat mengalami gugatan dari pemilik lama yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sehingga proses pembebasan harus melibatkan lembaga pengadilan.
"Tanah yang sudah habis HGU-nya, tahu-tahu begitu diusulkan (jadi KEK), bekas pemegangnya bilang 'aku masih mau', terpaksa ini ke pengadilan," ujar Darmin seusai memimpin rapat koordinasi membahas lahan KEK di Jakarta, Jumat malam (16/3).
Saat ini, lahan di Bitung yang sudah dibebaskan mencapai 92,96 hektare, dan proses sertifikasi tanah yang sempat disengketakan sudah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Maloy Batuta, menurut Darmin, tanah yang dibebaskan justru banyak yang berada diluar KEK dan masih ada yang berada dalam sengketa dengan pihak lain.
"Tiga bidang tanah dalam KEK, itu kira-kira enam hektare, tapi itu punya orang. Suratnya masih di Kejaksaan, biasa kalau persoalan tanah itu ada gugat menggugat," kata Darmin.
Secara keseluruhan, terdapat 518,34 hektare di Maloy Batuta yang sudah dibebaskan, dan proses sertifikasi lahan sedang diupayakan untuk segera selesai. Hal itu sambil menunggu proses penyelesaian hukum dari sengketa tanah enam hektare tersebut.
Untuk persoalan pengadaan lahan di KEK Tanjung Api-Api, kata Darmin, adalah tanah yang digunakan untuk kawasan ekonomi ini harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena merupakan lahan gambut. Namun, surat klarifikasi terbaru menyatakan hanya sekitar empat persen tanah di wilayah tersebut yang merupakan lahan gambut, sisanya bisa dimanfaatkan untuk pengembangan industri.
Selain itu, di wilayah sekitar Tanjung Api-Api ada pemilik tanah yang awalnya tidak termasuk dalam rencana KEK ingin ikut terlibat dalam pengembangan kawasan ekonomi ini. "Pemilik tanah di dekat situ juga bilang 'aku mau dong', kalau mau, saya bilang 'kerja samanya ayo duduk berdua', akhir minggu depan nanti kita undang," kata Darmin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Nasional KEK.
Saat ini, baru sekitar 153 hektare lahan yang sudah dibebaskan di Tanjung Api-Api dan dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, meski target pengadaan yang diharapkan sebesar 200 hektare.
Sedangkan, semua persyaratan dan kelengkapan administrasi untuk KEK Morotai sudah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sehingga proses sertifikasi 222 hektare lahan sedang menunggu penerbitan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menambahkan Kementerian Perdagangan dan BKPM sepakat untuk menyelesaikan pelimpahan kewenangan kepada administrator empat KEK ini pada April 2018.
"Namun ada beberapa persyaratan yang diajukan Kementerian Perdagangan dan BKPM, bahwa sebelum pelimpahan kewenangan harus ada administrator KEK yang dilatih terlebih dahulu, supaya pelayanan kepada calon investor berjalan optimal," ujarnya.
Menurut rencana, setelah proses sertifikasi tanah seluruhnya selesai pada akhir Maret 2018 dan proses pelimpahan kewenangan selesai pada akhir April 2018, maka proses peresmian operasional empat KEK ini bisa dilakukan paling cepat pada pertengahan 2018.