Selasa 13 Mar 2018 20:43 WIB

'Apapun Keputusan Pemerintah, PLN akan Patuh'

Pemerintah batalkan pemberlakuan berlaku surut bagi harga batu bara khusus PLN.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Tambang Batu Bara (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Tambang Batu Bara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan berlaku surut bagi harga batu bara khusus pembangkit listrik. PLN menyikapi kebijakan ini dengan patuh terhadap keputusan pemerintah.

Direktur Perencanaan Koorporat PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Syofvi Felienty Roekman, tak ingin berkomentar banyak terkait kebijakan yang diambil pemerintah. Ia hanya mengatakan, apapun keputusan pemerintah, PLN akan mengikutinya.

"Apapun keputusan pemerintah, PLN akan patuh dan mengikuti," ujar Syofvi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/3).

Syofvi tak menampik dengan mengikuti keputusan pemerintah tersebut, maka artinya PLN menerima bahwa harga yang berlaku saat Januari dan Februari mengikuti harga pasar. Ia menilai, PLN tak masalah dengan hal tersebut dan tetap akan mengikutinya.

Syofvi mengatakan persoalan dibatalkannya harga yang berlaku surut tersebut bukan sekedar persoalan administrasi.

"Kan kemarin katanya sudah pada bayar, sudah shipment juga. Bukan karena administrasi ribet. Kita bisa siasati kalau soal administrasi. Ya, ada hal hal yang tidak bisa dijelaskan," tambah Syofvi.

 

Baca juga, Menteri Punya Wewenang Atur Harga Batu Bara.

 

Pemerintah merevisi Keputusan Menteri ESDM 1395 Tahun 2018 Tentang Harga Batubara khusus untuk pembangkit. Jika sebelumnya pada aturan tersebut diatur bahwa harga yang ditetapkan pemerintah berlaku surut, maka sejak 13 Maret 2018 aturan itu dihapus.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan keputusan merevisi ini agar memudahkan laporan keuangan dan administrasi keuangan tidak rumit. "Gak jadi berlaku surut. Alasannya? Supaya administrasinya tidak rumit," ujar Gatot di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (13/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement