Selasa 13 Mar 2018 15:04 WIB

Sektor Minerba Pangkas 32 Aturan

Tiga puluh dua permen yang dicabut akan disederhanakan menjadi tiga.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Kantor Kementerian ESDM.
Foto: Ist
Kantor Kementerian ESDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memangkas 32 aturan terkait mineral dan batubara. Keputusan ini dilakukan agar memudahkan perizinan dan tidak perlu adanya sistem clear and clean lagi.

Dirjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, 32 Permen yang dicabut itu akan disederhanakan menjadi tiga. Selain itu, 60 isu minerba dihilangkan untuk memudahkan perizinan bagi investor.

"Presiden kan bilang harus bisa memudahkan perizinan investasi. Selama ini kan lama. Nah, ini mau dimudahkan," ujar Gatot di Kantor Dirjen Minerba, Selasa (13/3).

Gatot menjelaskan, dua dari tiga Permen itu adalah Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Kepmen ESDM terkait Kegiatan Usaha Minerba dan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Laporan.

Gatot juga menjelaskan dengan adanya penyederhanaan izin ini maka investor tidak perlu lagi merasa terhambat.

 

"Kadang ada masalah di satu sektor dengan sektor lain ritmenya tak sama. itu yang kita jembatani jadi gimana supaya investor tetep tidak terhambat. mungkin di pedagangan mungkin di tempat lain yang belum selesai tidak apa apa. Yang jelas tujuan pemerintah jelas untuk tingkatkan investasi di semua sektor," tambah Gatot.

Dengan tidak adanya proses CnC Gatot mengatakan pihak pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terhadap proses amdal dan jaminan isu lingkungan tetap dipenuhi oleh para perusahaan tambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement