REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan sistem ganjil-genap di Tol Bekasi Barat pada hari pertama, Senin (12/3) mendorong peningkatan penumpang Transjabodetabek sebanyak 30 persen hingga 40 persen.
Menurut Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono, hal tersebut sesuai dengan tujuan pelaksanaan sistem ini, yakni mengurangi kemacetan dan mengalihkan pengguna jalan ke moda transportasi umum.
"Ada peningkatan penumpang di Transjabodetabek premium, mencapai 30-40 persen. Artinya misi kami tercapai. Mau kita survei, benar nggak sih mereka pindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Senin (12/3).
Bambang menjelaskan, secara umum pihaknya belum dapat menilai apakah penerapan sistem tersebut telah secara efektif mengurangi kemacetan. Evaluasi baru dapat dilaksanakan setelah sistem itu berjalan selama sekitar satu hingga dua minggu.
Kendati begitu, pada pelaksanaan hari pertama sistem tersebut dinilai berjalan cukup efektif. Selain peningkatan penumpang Transjabodetabek, berdasarkan data yang dihimpun BPTJ pada pukul 04.00 sampai 05.00 WIB terdapat peningkatan kendaraan hingga 45 persen, sehingga mengurangi beban jalan tol pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB yang biasanya merupakan jam sibuk. Hal ini dapat terlihat dari Google Maps yang menunjukkan ruas jalan tol berwarna hijau atau lancar.
Di sisi lain, jalan arteri Kalimalang yang dikhawatirkan akan menjadi alternatif mobil lewat, juga ditunjukkan berwarna hijau pada Google Maps. Sementara itu, dalam simulasi kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan kendaraan hingga 20 persen pada Tol Becakayu.
"Kebijakan ini juga berdampak ke ruas jalan lainnya. Misalnya ada warga yang nyebut di Elshinta dari Depok ke arah Jabodetabek atau Tol Jakpek jadi lancar. Ini mau kita evaluasi, bener nggak sih kebijakan ini mempunyai dampak dengan ruas- ruas yang lain," tutur Bambang.
Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan sistem nomor kendaraan ganjil dan genap mulai diterapkan hari ini pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Aturan ini untuk mengurangi kepadatan di tol Jakarta-Cikampek, khususnya di ruas tol Bekasi Timur dan Barat. Kebijakan tersebut berlaku pada Senin - Jumat, sedangkan akhir pekan tidak berlaku.