Senin 12 Mar 2018 17:26 WIB

Pemerintah Setop Pendaftaran Sopir Taksi Daring

Pendaftaran akan ditangguhkan sampai ada penataan jumlah sopir taksi daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Teguh Firmansyah
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan (ilustrasi).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Massa yang tergabung dalam sopir taksi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perhubungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan, alasan yang menjadi dasar moratorium atau penghentian sementara pendaftaran pengemudi taksi daring karena soal kuota.

 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi bahkan menyayangkan adanya aplikasi taksi daring yang tidak mempedulikan persoalan kuota.

"Saya kadang-kadang mengelus dada ya kok segitunya. Mau usaha ya silakan usaha tapi jangan memperhatikan dari sisi bisnis semata," kata Budi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Maritim), Senin (12/3).

Padahal, kata dia, saat rapat koordinasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemnkoinfo) tiga pekan lalu sudah ada 166 ribu pengemudi taksi daring untuk satu aplikator.

 

Budi menegaskan, saat mengetahui angka tersebut, Menkominfo dan Kemenhub sudah meminta adanya moratorium dan menata yang sudah ada terlebih dahulu.

Sayangnya saat rapat dilanjutkan hari ini (12/3) di Kemenko Maritim angkanya berbeda. "Eh hari ini penyampaiannya berbeda jadi 175 ribu jadi //nggak// benar kan. Makanya tadi Pak Menko Maritim meminta berhenti semuasementara (pendaftaran pengemudi taksi daring)," ujar Budi.

Dengan adanya keputusan tersebut, Budi memastikan mulai hari ini sampai batas waktu yang belum ditentukan aplikator dilarang menerima pengemudi taksi daring baru. Lalu selanjutnya, akan ada pengawasan melalui digital dashboard atau aplikasi yang bisa mengetahui data aktif jumlah pengemudi taksi daring.

Untuk menyelesaikan tugas tersebut, Budi mengatakan Kemenhub meminta kepada Menko Maritim untuk meminta waktu. "Menhub meminta waktu satu pekan untuk Kominfo memperbaiki digital dasboard sebagaimana yang diharapkan seperti aplikasi yang sifatnya real time," ungkap Budi.

Sebelumnya, pemerintah memastikan adanya moratorium untuk pendaftaran pengemudi taksi daring di semua perusahaan aplikator. Hal tersebut diputuskan setelah melakukan rapat koordinasi antara Kemenhub dan Kemenko Maritim hari ini, Senin (12/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement