Senin 12 Mar 2018 16:25 WIB

Importir Terancam Denda Rp 10 Miliar

Tak ada kompromi bagi importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan.

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Andi Nur Aminah
Pedagang memilah bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati , Jakarta, Kamis (23/4). (prayogi/Republika).
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang memilah bawang putih impor di Pasar Induk Kramat Jati , Jakarta, Kamis (23/4). (prayogi/Republika).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Importir bibit bawang putih yang di jual di Pasar Induk Kramat Jati terancam denda miliaran rupiah. Hal ini karena adanya dugaan penyalahgunaan izin impor. "Kita cabut izin, denda Rp 10 miliar. Kita sedang dalami," kata Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono, Senin (12/3).

Veri menekankan pihaknya akan tegas dalam mengawasi impor. Tak ada kompromi bagi importir nakal yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan.

Apalagi kini setelah diberlakukannya pengawasan di luar kawasan kepabeanan (post border) yang mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. "Konsekuensinya harus dikenakan sanksi. Kalau perlu blokir nama pelaku usahanya," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendag menemukan adanya lima ton bawang putih bertuliskan garlic sheed di Pasar Induk Kramat Jati. Pengamanan pun dilakukan pada 2 Maret 2018 lalu untuk menghindari kegaduhan.

Kini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut bahkan dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipi (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri. Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Bareskrim Polri guna meningkatkan pengawasan di lapangan. "Kami tidak akan segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement