Senin 12 Mar 2018 13:48 WIB

Menteri PUPR Rekomendasikan Direksi Waskita Dicopot

Rekomendasi pencopotan belum ditandatangani Rini Soemarno

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono memberikan keterangan terkait sanksi atas kejadian robohnya tiang penyangga Tol Becakayu, di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (12/3).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono memberikan keterangan terkait sanksi atas kejadian robohnya tiang penyangga Tol Becakayu, di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Robohnya tiang girder tol Becakayu menjadi permasalahan cukup serius dalam pembangunan infrastruktur yang dibangun pemerintah secara bertahap.  Kelalaian dalam pekerjaan infrastruktur tersebut membuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian BUMN akan menindak tegas kontraktor yang lalai dalam pengawasan pengerjaan proyek.

 

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno, atas audit yang dilakukan. Dalam rekomendasi tersebut Basuki juga meminta agar Kementerian BUMN dengan tegas mencopot pejabat yang tidak bisa bekerja secara optimal.

"Ya sampai direksi (sanksinya)," ujar Basuki ketika ditanya mengenai sanksi yang diberikan kepada kontraktor Jalan Tol Becakayu, di Istana Kepresidenan, Senin (12/3).

 

Baca juga,  Presiden Ungkap Penyebab Kecelakaan Bangunan Tol Becakayu.

 

Bahkan Basuki mengatakan, sanksi ini termasuk dengan pencopotan direksi dari PT Waskita. Namun, rekomendasi tersebut belum ditandatangani oleh Rini Soemarno.

Menurut Basuki, sanksi yang diberikan kepada kontraktor pada sejumlah proyek akan berbeda. Tergantung dari hasil audit yang dilakukan. Maka sanksi yang diberikan kepada Waskita Karya belum tentu sama dengan yang diberikan kepada kontraktor lain semisal Hutama Karya, Adhi Karya, atau kontraktor mana pun.

Terkait dengan adanya pengurangan spesifikasi dalam pengerjaan proyek tersebut, Basuki mengatakan, informasi mengenai adanya pengurangan spesifikasi dalam pembangunan tiang girder jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), tidak tepat. Dari hasil audit, kekurangan yang dilakukan oleh pekerja adalah baut untuk mengikat baja yang tersambung pada kontruksi tiang girder. "Jadi cuman di situ saja (baut), bukan spesifikasi," kata Basuki.

Basuki menuturkan, berdasarkan panduan safety factor memang seharusnya terpasang baut lebih dari 4, bisa 8 atau 12. Baut ini setelah baja yang dipasang menempel keras terhadap tiang maka bisa dipindah ke pemasangan tiang berikutnya.

Jika memang melakukan kecurangan pada pengurangan baut, sangat tidak relevan karena harga baut yang tidak seberapa. Artinya kekurangan pemasangan baut ini lebih dikarenakan karena kelalaian pada kedisiplinan dan pengawasan, karena pada saat pemasangan pengawas yang seharusnya ada di sana untuk memperhatikan para pekerja justru tidak di tempat.

Namun, Basuki menyebut bahwa memang penyebab kecelakan tiang girder dikarenakan adanya ketidaksesuaian pemasangan baut sesuai aturan. "Itu iya (penyebab kecelakaan). Tapi bukan sengaja dia mengurangi itu, enggak," ujar Basuki.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement