Senin 12 Mar 2018 13:26 WIB

OJK Tegaskan Fokus Lindungi Konsumen Nasabah Fintech

OJK ingin mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Wakil Ketua OJK Nurhaida saat memberikan kuliah umum di IPB, Senin (20/11).
Foto: OJK
Wakil Ketua OJK Nurhaida saat memberikan kuliah umum di IPB, Senin (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan fokus pada kebijakan  perlindungan konsumen dalam membangun industri financial technology (fintech). Hal itu melalui pendekatan disiplin pasar sesuai sifat fintech yang fleksibel, market driven, serta transparan.

"OJK memilih pendekatan paling sesuai dengan karakteristik fintech, yaitu pendekatan disiplin pasar untuk mengawasi fintech," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida melalui siaran pers, Senin, (12/3).

Menurutnya, dengan fokus pada perlindungan konsumen maka pengembangan fintech diharapkan sejalan dengan tugas OJK dalam membangun industri jasa keuangan sehat sekaligus mendorong inklusi keuangan di masyarakat.

Untuk melindungi kepentingan konsumen termasuk data nasabah, kata dia, perusahaan fintech harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Meliputi manajemen risiko, sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, independensi, dan keadilan.

Fintech Terdaftar Wajib Cantumkan Logo OJK

Ia menjelaskan, transparansi informasi mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, bank koresponden menyangkut potensi pendapatan, potensi risiko, biaya-biaya, bagi hasil, manajemen risiko, serta mitigasi jika terjadi kegagalan, harus dibuka seluas-luasnya. OJK pun meminta perusahaan fintech wajib memberikan edukasi keuangan kepada konsumen agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik.

Selain itu, Nurhaida meminta, ada upaya agar fintech membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong suku bunga rendah. Sesuai amanat undang-undang, OJK merupakan pengawas lembaga jasa keuangan, namun dalam prakteknya, pengawasan dengan pendekatan disiplin pasar ini dapat didelegasikan kepada pihak lain.

Pilihan pengawasan fintech melalui Self Regulatory Organization (SRO) dalam implementasi pelaksanaan pasar juga bisa dilakukan karena SRO berada di dekat pasar dan industri, sehingga kebijakannya sejalan dengan dinamika pasar. Hanya saja, kata dia, netralitas dan integritas SRO harus dijaga.

Sebagai informasi, sampai Januari 2018, perusahaan Peer to Peer (P2P) lending yang terdaftar di OJK sebanyak 36 dan berijin satu perusahaan. Sementara itu, sebanyak 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.

Total pinjaman yang disalurkan perusahaan sampai Januari 2018 mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1 persen year to date (ytd). Dengan jumlah penyedia dana sebanyak 115.897, meningkat 14,82 persen ytd. Kemudian jumlah peminjam sebanyak 330.154, tumbuh 27,16 persen ytd.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement