Jumat 09 Mar 2018 19:13 WIB

Investree Bidik 20 Persen Penyaluran Pembiayaan Syariah

Penyaluran pembiayaan syariah ini menggunakan akad wakalah.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Budi Raharjo
Logo PT Investree Radhika Jaya
Logo PT Investree Radhika Jaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan teknologi finansial (tekfin) berskema peer to peer (p2p) lending, Investree, telah mulai menyalurkan pembiayaan dengan prinsip syariah pada awal tahun ini. Investree menargetkan porsi penyaluran pembiayaan syariah mencapai 20 persen dari total yang disalurkan tahun ini.

CEO Investree, Adrian Gunadi, mengatakan, Investree telah mendapatkan surat izin dari OJK untuk produk pembiayaan syariah. Sedangkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai p2p lending syariah baru keluar pekan lalu. Adrian mengaku, penyusunan fatwa mengeni p2p lending syariah tersebut juga melibatkan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

"Kami sudah ada produknya terdaftar produk syariah. Sekarang baru dua fintech p2p lending yang mendapat izin produk syariah, yakni Investree dan Ammana," kata Adrian di Jakarta, Selasa (6/3).

Adrian menjelaskan, penyaluran pembiayaan syariah tersebut menggunakan akad wakalah atau memberikan wakil untuk penagihan. Karena telah terdaftar di Dewan Syariah Nasional (DSN), Investree kini memiliki seorang advisor syariah. "Setelah launching Januari kemarin, dalam sebulan di Investree sudah menyalurkan total Rp 5 miliar pinjaman syariah," ungkap Adrian.

Sampai dengan akhir 2018, Investree menargetkan dapat menyalurkan 20 persen dari total pinjaman secara syariah. Target penyaluran pinjaman sampai akhir Desember 2018 mencapai Rp 1 triliun. Artinya, Rp 200 miliar di antaranya ditargetkan untuk porsi syariah.

Sebelumnya, total penyaluran pinjaman yang dikelola Investree per Desember 2016 sebesar Rp 53 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp 650 miliar per Februari 2018.

Untuk mencapai target porsi 20 persen pinjaman syariah tersebut, Investree menjajaki kerjasama dengan beberapa bank umum syariah maupun unit usaha syariah sebagai pemberi pinjaman. Bagi hasil yang ditetapkan antara lender dan borrower sebesar 12-13 persen yang akan diterima oleh pemberi pinjaman. Andrian juga ingin mencoba membandingkan peminat pinjaman syariah dan konvensional dengan adanya pricing yang sama.

"Ada beberapa rencana kolaborasi dan konversi. Bank syariah nanti sebagai lender, biar lebih cepat. Ada dua yang kami jajaki bisa bank umum syariah bisa UUS. Target kerjasama bisa realisasi kuartal kedua tahun ini," imbuh Adrian.

Di samping itu, Aftech juga mendorong p2p lending menyalurkan pinjamannproduk syariah. Dorongan tersebut masih dalam tahap pembicaraang. Bahkan, pembicaraan mulai mengarah pada Asosiasi Fintech Syariah yang akan mulai dibangun. "Karena fatwanya sudah jelas, sehingga akan lebih banyak p2p lending lainnya yang buka akses syariah. Karena kalau kami ke daerah pasti ditanya ini riba apa tidak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement