Jumat 09 Mar 2018 15:31 WIB

Pemerintah Perlu Kaji Lagi Pembentukan Holding Migas

Aksi korporasi holdingisasi secara nyata merugikan kepentingan nasional.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Kementerian BUMN bersama Direktur BUMN Tambang melakukan sosialisasi terkait progress pembentukan holding tambang, Rabu (22/3).
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Kementerian BUMN bersama Direktur BUMN Tambang melakukan sosialisasi terkait progress pembentukan holding tambang, Rabu (22/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk melakukan evaluasi dan kajian terkait pembentukan holding migas. Pengamat Hukum Sumber Daya Alam, Ahmad Redi menilai holdingisasi BUMN Migas tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ia menuturkan, penyertaan modal negara ke dalam Pertamina sebagai perusahaan yang akan menjadi induk holding BUMN Migas harus dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Artinya, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada BUMN yang jadi anak perusahaan akibat adanya kebijakan holdingisasi sangat berbahaya, mengingat akan terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi," ujar Redi, Jumat (9/3).

Pengajar Fakutas Hukum Universitas Tarumanagara menegaskan, penggabungan PGN sebagai anak usaha Pertamina akan berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas anak usaha holding tersebut.

"Aksi korporasi holdingisasi secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta akan menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," tegasnya.

Selain merugikan negara, Redi mengingatkan kalau holdingisasi BUMN juga akan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dari perusahaan pelat merah yang hidup dari pajak yang mereka bayarkan. Dengan menjadi anak perusahaan suatu holding, maka PGN yang tadinya berbentuk BUMN akan kehilangan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO)-nya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Selain itu, dalam UU Keuangan Negara disebutkan PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Ini berakibat pada perekonomian nasional setelah mendapat persetujuan DPR," kata Redi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement