Kamis 08 Mar 2018 23:41 WIB

Menkominfo Ingatkan Masyarakat untuk Registrasi Ulang Kartu

Batas waktu registrasi ulang kartu prabayar diperpanjang hingga akhir Maret 2018.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengingatkan masyarakat untuk segera meregistrasi ulang data kependudukan pada nomor kartu seluler prabayar sebelum akhir Maret 2018, agar tidak terblokir.  "Siapa di sini yang belum meregistrasi ulang nomor? Registrasi itu gratis dan mudah. Jadi silakan registrasi kartu prabayar Anda," kata Rudiantara di sela-sela kegiatan Smart School Online, di Ambon, Kamis (8/3).

Ia mengatakan batas waktu registrasi ulang nomor kartu prabayar masih berlanjut hingga akhir Maret 2018. Saat ini sudah ada sebagian pengguna kartu prabayar yang terkena pemblokiran karena tidak mendaftarkan ulang nomor telepon selulernya.

Proses blokir pun tidak serta merta dilakukan sekaligus, tapi secara bertahap. Pada tahap awal hanya panggilan dan layanan pesan singkat (SMS) keluar yang diblokir, pengguna masih bisa menerima telepon dan SMS yang dikirim kepada mereka. Sedangkan tahap kedua pada akhir Maret 2018, seluruh panggilan dan SMS, baik yang masuk dan keluar akan diblokir, pengguna hanya bisa menggunakan nomor ponselnya untuk proses pendaftaran ulang.

Tetapi jika hingga dua pekan sejak akhir Maret belum juga mendaftar maka proses pemblokiran akan dilakukan secara keseluruhan. Data dan nomor kontak pengguna akan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan sama sekali. "Kalau sampai akhir Maret 2018 belum registrasi terpaksa kami blokir untuk melakukan telepon dan SMS, kecuali untuk registrasi, jadi registrasi jalan terus. Tunggu lagi dua minggu, kalau tidak diputus datanya semua alias nomor mati, jadi manfaatkan waktunya ini sebaik-baiknya," katanya.

Diakuinya, kendati proses registrasi ulang nomor kartu prabayar terbilang mudah, banyak pengguna kartu prabayar yang gagal saat mendaftarkan nomor ponsel mereka. Hal ini dikarenakan ada kesalahan dalam memasukan nomor kartu keluarga dan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tetapi hingga saat ini, katanya, sudah 200 juta lebih pengguna kartu prabayar yang berhasil meregistrasi ulang. "Memang banyak yang gagal tapi yang sudah berhasil ada 200 juta lebih, jadi silakan registrasi," ucap Menkominfo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement