REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan perdagangan daring (e-commerce) masih menunggu izin dari Bank Indonesia untuk menerbitkan fitur uang elektronik. Sebelumnya, Bank Indonesia sempat membekukan layanan uang elektronik dari marketplace Shopee dan Bukalapak.
Shopee dan Bukalapak memiliki metode pembayaran uang elektronik yaitu Shopeepay dan Bukadompet. Bank sentral membekukan layanan itu dengan alasan perlindungan konsumen. Untuk mengembalikan fitur itu, Shopee serta Bukalapak mengajukan izin ke bank sentral. Keduanya telah memasukkan dokumen sesuai ketentuan BI pada akhir 2017.
Head of Financial Transaction Bukalapak.com Destya D Pradityo mengatakan, perusahaannya sudah memasukkan dokumen ke BI pada kuartal III 2017. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari BI.
"Mungkin karena kita masih dalam antrean juga di sisi internal BI. Meski begitu, kita selalu ada komunikasi setiap bulannya sama BI," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, (6/3).
Kendati bank sentral belum memberikan kepastian waktu penerbitan izin, Bukalapak masih terus menunggu. "Kita harus ikut SOP BI," kata Destya.
Sementara itu, Head of Partnerships Shopee Indonesia Jeannifer Suryajaya mengaku, untuk mengisi ulang uang elektronik masih perlu menunggu izin dari BI. "Lagi diproses BI, kami sudah penuhi syarat yang diajukan, tinggal approval. Kita tunggu saja," ujarnya.
Pada Oktober tahun lalu, BI membekukan sekitar 10 uang elektronik. Sejumlah uang elektronik yang dibekukan antara lain Shopeepay, Bukadompet, dan fitur uang elektronik milik Tokopedia yakni Tokocash.