Selasa 06 Mar 2018 20:50 WIB

Ini Alasan di Balik Pengaturan Tol Cikampek

Penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek akan diterapkan mulai 12 Maret 2018.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Andi Nur Aminah
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan saat melintas di ruas Tol Jakarta Cikampek, Bekasi, Jumat (2/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) mengungkapkan alasan dibalik pemerintah menerapkan pengaturan di Tol Jakarta-Cikampek. Pemerintah akan menerapkan paket kebijakan mulai dari pembatasan kendaraan barang, ganjil genap di pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat, dan penerapan lajur khusus bus di ruas tol.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan salah satu alasan yang sangat mendasar aturan tersebut diterapkan yaitu banyaknya pembangunan infrastruktur di ruas tol tersebut. "Kita ketahui bersama bahwasanya di Tol Jakarta-Cikampek itu ada tiga pembangunan infrastruktur," kata Karlo di kawasan Pecenonangan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Dia menjelaskan saat ini ada pembangunan infrastruktur light rail transit (LRT), tol layang, dan dalam waktu dekat akan ada kereta cepat. Ketiga proyek tersebut menurut Karlo berdampak kepada kecepatan kendaraan saat melintas di ruas tol tersebut.

Untuk itu, Karlo menegaskan pemerintah akan menerapkan paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek akan diterapkan mulai 12 Maret 2018. "Makanya kita coba atur bagaiamana untuk menigkatkan kecepatan yang sudah sangat terdampak di ruas tol ini," ujar Karlo.

Selain soal infrastruktur, perbandingan kapasitas jalan dan volume kendaraan (v/c ratio) di beberapa titik ruas tol tersebut juga sudah semakin parah. Dia mengatakan ada beberapa titik yang v/c ratio lebih dari satu. Hal itu berarti perbandingan kapasitas dan volume kendaraan sama sehingga jalanan penuh, padahal sebelumnyahanya 0,96.

"V/c ratio kalau sudah mencapai angka satu itu artinya akan terjadi kemacetan. Makanya kami harus menerapkan aturan untuk menangani kemacetan itu," jelas Karlo.

Alasan selanjutnya yaitu mengenai pergerakan kendaraan di Jabodetabek yang sudah mencapai 48,5 juta pergerakan. Dia menilai angka tersebut tidak boleh dibiarkan karena saat ini sudah tidak memungkinkan untuk membangun jalan.

Untuk itu, satu-satunya jalan yaitu bagaimana masyarakat berpindah ke transportasi umum. "Kita harus memikirkan bagaimana menggunakan angkutan massal. Makanya kami juga menyediakan lajur khusus dan bus di pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat agar pengguna kendaraan pribadi pindah," tutur Karlo.

Paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek berisi tiga aturan. Pertama, penerapan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan pribadi merupakan upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan di sepanjang ruas tol Bekasi-Jakarta yang akan diterapkan setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-09.00 WIB.

Kedua, pada waktu yang bersamaan dengan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi, BPTJ juga melakukan pembatasan jam operasional angkutan barang golongan III, IV dan V di sepanjang ruas tol Jakarta-Cikampek maupun arah sebaliknya. Ketiga, BPTJ juga memberlakukan jalur khusus untuk bus termasuk bus karyawan agar mobilitas masyarakat yang memilih kendaraan umum menjadi semakin lancar. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement