Senin 05 Mar 2018 15:48 WIB

MK Mulai Persidangan Pengujian UU BUMN

Norma yang diuji dalam sidang ini ada dua.

Rep: intan Pratiwi/ Red: Andi Nur Aminah
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi
Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian UU No 19 Tahun 2003 tentang Bahan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Sidang yang digelar pada Senin (5/3) siang ini akan memeriksa pendahuluan.

Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 14/PUU-XVl/2018 ini diajukan oleh Putut, peneliti ekonomi kerakyatan dan Kiki, purnawirawan TNI yang kini menjadi pemerhati keadilan sosial. Norma yang diuji dalam sidang ini ada dua.

Masing-masing, Pasal 12 (1) huruf a dan b UU 19/2003. "Maksud dan tujuan pendirian BUMN ada/ah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, b. mengejar keuntungan;

Pasal 4 (4) UU 19/2003 Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham persero atau perseroan terbatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dilansir dari situs MK, pemohon menilai ketentuan tersebut telah menyebabkan transformasi BUMN dari perusahaan umum menjadi perusahaan perseroan (Persero) yang menyimpang dari tujuan pendiriannya. Menurut para pemohon, keberadaan BUMN dalam sistem perekonomian nasional merupakan implementasi dari Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 tentang penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena pemahaman tersebut, pemohon beranggapan bahwa apabila BUMN bentransformasi menjadi persero, perusahaan tersebut tidak mungkin lagi meletakkan tujuan kemanfaatan umum sebagai tujuan utama. Karena persero menjadikan keuntungan sebagai tujuan utamanya.

Berdasarkan hal tersebut, pemohon meminta MK menyatakan bahwa pasal yang diujikan inkonstitusional. Pasl itu juga dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan harus diganti sebagaimana yang dituliskan Pemohon dalam permohonannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement