Jumat 02 Mar 2018 21:11 WIB

DJP Pastikan tidak Memungut Pajak Harta Warisan

Pajak dipungut dari penghasilan yang berasal dari harta warisan.

Red: Nur Aini
Pajak (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan tidak akan memungut pajak atas harta warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena DJP tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan hanya penghasilan yang berasal dari harta warisan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan yang diterima, Jumat (2/3).

Hestu menjelaskan pelaporan warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening oleh Lembaga Keuangan adalah bentuk konsistensi dalam pelaksanaan pertukaran informasi secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai Wajib Pajak tersendiri, menggantikan pewaris yang sudah meninggal dunia.

Untuk itu, menurut Hestu, warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan yang juga merupakan objek pajak. Sebagai contoh rekening di bank yang mendapatkan penghasilan berupa bunga maka harus sudah dipotong PPh final oleh Bank, atau properti yang disewakan juga harus sudah dipotong PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut," tutur Hestu.

Sementara itu, ketika warisan tersebut telah dibagikan, maka kewajiban perpajakan beralih kepada ahli waris yang sah. "Sesuai UU PPh, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek Pajak Penghasilan," kata Hestu.

Sebelumnya, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, Lembaga Keuangan wajib melaporkan data keuangan milik subyek pajak luar negeri (WNA) di Indonesia kepada DJP. Kemudian, DJP harus mempertukarkan atau menyampaikan kepada otoritas pajak negara asal WNA tersebut.

Informasi keuangan yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan antara lain saldo rekening, termasuk milik WNA yang sudah meninggal dunia, dan rekening tersebut belum dibagi kepada ahli waris yang sah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement