REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan memberikan kemudahan sopir taksi daring untuk memenuhi aturan. Dengan begitu selama masa operasi simpatik berjalan, para sopir taksi daring sudah mentaati aturan satu per satu hingga lengkap.
"Saya sekarang akan berkonsentrasi memberikan kesempatan pembuatan SIM A Umum bersubsidi dulu. Saya akan konsentrasi berbuat baik untuk pengemudi mendapatkan SIM dan uji kendaraan berkala atau kir," kata Budi saat meninjau pelaksanaan pembuatan SIM A kolektif di kawasan Istora Senayan, Ahad (25/2).
Selain itu, Budi menegaskan saat ini ingin berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal tersebut terkait dengan aplikasi dashboard untuk mendukung operasional taksi daring.
Menurut Budi, persoalan dashboard tersebut masih harus berkoordinasi lebih intens lagi dengan Kominfo. "Supaya kita tahu jumlahnya (total pengemudi taksi daring) berapa, apa yang dilakukan, dan ada di mana saja. Kita sedang bahas itu," ujar Budi.
Sebelumnya, Kominfo sudah memberikan rancangan aplikasi dashboard untuk taksi daring kepada Kemenhub. Tetapi, Budi mengatakan hal tersebut belum sesuai. Budi menegaskan Kemenhub ingin aplikasi dashboard disempurnakan kembali.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga ingin fokus membahas persoalan yang masih menjadi kendala dari penerapan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. "Saya akan bekerja maraton pokoknya dalam waktu dekat kita akan menyelesaikan persoalan ini dengan semua pihak," ujar Setiyadi.
Setiyadi menegaskan saat ini pihaknya tengah berupaya untuk memberikan pemahaman yang sama terhadap kelompok pengemudi taksi daring yang belum memahami PM 108. Hal itu akan dilakukan selama masa operasi simpatik yang belum bisa ditentukan batas waktunya sejak 1 Februari 2018.
Jika nantinya hingga tahap akhir masih ada pengemudi taksi daring yang belum sesuai dengan PM 108 seperti tidak memiliki SIM A Umum dan uji kendaraan berkala maka akan ada konsekuensinya. "Sudah ada kesepakatan (PM 108) kalau misalnya masih bermasalah berarti tindakannya ini kewenangannya ada di polisi ya ditilang lah," tutur Setiyadi.
Setiyadi menjelaskan saat ini masih ada kesepakatan untuk adanya tindakan operasi simpatik sehingga tidak ada tindakan penilangan. Jika masa operasi simpatik selesai lalu masih ada yang belum sesuai PM 108 maka akan ada tindakan yang melibatkan kepolisian untuk menilang.