Kamis 22 Feb 2018 21:18 WIB

Kementan Panggil IPS dan Importir Terkait Permentan Susu

Kementan akan menindak tegas IPS yang tak segera menyerahkan proposal kemitraan.

 Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memerah susu di peternakan sapi perah, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Kementerian Pertanian (Kementan) telah memanggil Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir susu terkait sosialisasi pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyediaan dan peredaran susu yang mewajibkan IPS dan importir melakukan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal pada awal pekan ini.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan Fini Murfiani mengatakan, sosialisasi permentan tersebut mendapat sambutan yang cukup positif dari IPS dan importir.

"Semua (IPS) hadir dan proses pengumpulan rencana kemitraan juga sudah kami terima cukup banyak. Sedang kami olah berdasarkan kegiatannya," kata Fini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/2).

Sosialisasi Permentan Nomor 26 Tahun 2017 tersebut dihadiri sekitar 150 peserta yang berasal dari lembaga dan pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM), Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementan.

Termasuk juga IPS, importir susu dan produk susu, Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), asosiasi atau yayasan yang bergerak di bidang peternakan ataupun perlindungan konsumen. Terlibat juga Tim Nilai Tambah dan Daya Saing Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan beberapa dinas provinsi yang membidangi fungsi peternakan.

Sebelumnya, Kementan menegaskan akan menindak tegas Industri Pengolahan Susu (IPS) yang tidak segera menyerahkan proposal kemitraan dengan peternak sapi perah lokal. Namun, Kementan menyatakan akan tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kemitraan agar sesuai dengan harapan pemerintah.

Kementan berharap dengan disosialisasikannya pedoman teknis Permentan 26/2017 ini, IPS dan importir segera menjalankan kemitraan dengan peternak lokal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas susu segar dalam negeri dan memastikan kesejahteraan para peternak sapi lokal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement