Rabu 21 Feb 2018 22:24 WIB

Bukalapak: Transaksi di Media Sosial Juga Harus Kena Pajak

Perlakuan tarif pajak sama dinilai bisa memastikan kesetaraan persaingan usaha.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Belanja daring (Online) lewat ponsel pintar
Foto: VOA
Belanja daring (Online) lewat ponsel pintar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penyelenggara e-commerce di Indonesia, Bukalapak, tak keberatan dengan usulan pajak 0,5 persen yang rencananya dikenakan pada aktivitas perdagangan online.

Namun begitu, Chief Financial Officer (CFO) Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan, tarif pajak yang sama juga harus dibebankan pada media sosial. Sebab, media sosial banyak dimanfaatkan untuk berjualan online.

"Mengenai tarif, kami mengapresiasi. Dalam pelaksanaan kami berharap tidak hanya di media tertentu saja yaitu marketplace. Tetapi juga media lain yang digunakan orang untuk bertransaksi e-commerce termasuk media sosial," kata Fajrin, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/2).

Ia menegaskan, pemerintah harus menerapkan perlakuan tarif pajak yang sama demi memastikan ada kesetaraan level dalam persaingan usaha online.

Sebelumnya, usulan mengenai besaran pajak e-commerce disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat menjadi acara dalam seminar yang bertajuk ekonomi digital. Airlangga mengusulkan pajak penghasilan untuk e-commerce sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Menteri Bambang Khawatirkan Dampak Barang Impor di Ecommerce

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement