REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk secara resmi mengumumkan penghentian sejumlah proyek tol yang bersifat melayang (elevated). Hal itu menyusul moratorium yang diputuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi seluruh aktivitas konstruksi pada proyek elevated, termasuk jembatan, mulai Senin (21/2).
Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan menegaskan hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah antisipasi kecelakaan kerja dalam pembangunan proyek. Selain itu, pembangunan proyek pada bagian non-elevated/at grade tetap dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta standar dan prosedur yang berlaku.
Beberapa pembangunan proyek Jasa Marga yang dihentikan sementara terkait moratorium tersebut adalah proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated), Jalan Tol Relokasi Porong-Gempol, dan pengerjaan sejumlah jembatan yang terdapat di ruas-ruas jalan tol yang dibangun oleh Jasa Marga.
Oleh karena itu, dalam rangka audit keselamatan konstruksi yang akan dilakukan pemerintah, katanya, pihaknya akan menyampaikan informasi proyek untuk konstruksi elevated/jembatan berupa desain konstruksi, metodologi kerja, Standar Operasional Prosedur (SOP), peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM), jadwal kerja dan pengaturan waktu pengerjaan.
"Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penghentian sementara pengerjaan proyek yang bersifat elevated ini dan jembatan-jembatan. Jasa Marga juga akan mengevaluasi kembali seluruh metode kerja dan prosedur konstruksi khususnya terkait keselamatan dan kesehatan kerja," kata Agus di Jakarta, Rabu (21/2).