REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengimbau seluruh masyarakat untuk membeli elpiji di agen resmi atau pangkalan resmi Pertamina. Unit Manager Communication dan CSR MOR III Dian Hapsari Firasati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2), menyampaikan pembelian elpiji selain di agen atau pangkalan resmi Pertamina memiliki sejumlah risiko.
"Yang pertama adalah unsur safety. Misalkan tabung yang sudah pernah dioplos seperti ini, sudah tidak aman terutama di bagian valve (katup) karena pernah dioplos secara paksa," ujarnya.
Selanjutnya adalah risiko harga. Harga pembelian di agen dan pangkalan resmi Pertamina menggunakan harga resmi. Untuk elpiji tiga kilogram (kg) menggunakan Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat yaitu Rp 16.500 per tabung untuk wilayah Bogor. Sedangkan untuk isi ulang elpiji 12 kg (tabung biru) seharga Rp 139 ribu per tabung, Bright Gas 12 kg seharga Rp 141 ribu per tabung, Bright Gas 5,5 kg seharga Rp 65 ribu dan elpiji 50 kg seharga Rp 593 ribu per tabung.
"Apabila masyarakat ada yang menemukan elpiji non-subsidi (selain elpiji tiga kg) dengan harga yang jauh lebih murah, maka perlu diwaspadai, karena kemungkinan hasil pemindahan elpiji dari tabung tiga kilogram," ujarnya.
Lebih lanjut Dian menyampaikan, jumlah agen dan pangkalan elpiji di Bogor sudah cukup banyak. Untuk pangkalan elpiji tiga kilogram di wilayah Bogor ada 2.383 titik, agen tiga kilogram di Kota Bogor 25 titik, agen tiga kilogram di Kabupaten Bogor ada 72 titik dan agen non-PSO sebanyak 22 titik. Selain itu Bright Gas juga tersedia di sejumlah minimarket modern yang tersebar di wilayah Bogor.
"Kami berusaha menyediakan layanan yang memudahkan. Kami tidak merekomendasikan pembelian elpiji di luar agen resmi Pertamina termasuk melalui toko online yang tidak resmi dari Pertamina," katanya.
Dian mengingatkan, elpiji tiga kilogram merupakan barang yang disubsidi oleh negara. Sehingga penggunaannya pun diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu.
"Dengan adanya penyalahgunaan seperti ini, tentu membuat masyarakat tidak mampu yang seharusnya menerima elpiji tiga kilogram jadi kesulitan. Di sisi lain, negara juga merugi karena mengeluarkan subsidi," ujarnya.
Selain itu, pengoplosan yang dilakukan merupakan tindakan yang sangat berbahaya. Pembukaan dan penyuntikkan secara paksa yang tidak sesuai prosedur aman bisa mengakibatkan adanya insiden. Hal ini sangat berisiko baik untuk pelaku dan pengguna selanjutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pertamina mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan yang dicurigai sebagai penyalahgunaan di sekitarnya. Laporan bisa disampaikan ke pihak kepolisian terdekat untuk mendapat penanganan sesuai prosedur.