Jumat 16 Feb 2018 11:46 WIB

OJK Tepis Kabar Investor Bank Muamalat Mundur

Selain Minna Padi Investama, Yusuf Mansur juga berminat membeli saham Bank Muamalat.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis kabar investor Bank Muamalat yaitu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk mundur. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bahkan menegaskan pihaknya belum menerima konfirmasi apapun jika informasi mundurnya investor Banh Muamalat benar.

"Nggak ada pemegang saham yang datang ke kita. Dia kan kan namanya investor pasti pemegang saham kendalinya itu datang ke kami," kata Wimboh di kantor OJK, Kamis (15/2).

Menurutnya jika surat pengunduran diri menjadi investor Bank Muamalat pasti akan ada proses yang dilakukan. Tentunya, lanjut Wimboh, proses tersebut tetkait jika ada rencana mundur menjadi investor Bank Muamalat.

"Kita pasti akan bicarakan. Tapi memang nggak ada surat masuk pengunduran diri resmi tidak ada. Nggak ada juga dari pemegang saham. Kita bicaranya dengan pemegang saham pengendali juga tidak ada," jelas Wimboh.

Dia menambahkan, saat ini OJK pada dasarnya terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi investor Bank Muamalat. Wimboh menegaskan, jika ada pemegang saham OJK meminta perlu ada penambahan modal dengan opsi suntikan sendiri atau berkolaborasi dengan pihak lain.

Untuk itu, Wimboh menuturkan juga ada yang ingin menjadi investor Bank Muamalat harus dibicarakan kepada pemegang saham pengendali. "Kalau ngomong di publik jangan. Nanti semua ngomong, pemegang saham pengendali jadi bingung," ungkap Wimboh.

Dia memastikan, pemegang saham pengendali pasti akan meminta saran dari OJK. Wimboh mengatakan, siapapun yang ingin menjadi investor Bank Muamalat saat ini maaih terbuka dan jika benar-benar bergabung maka dipersilakan untuk menyetorkannya.

Sebelumnya, muncul pemberitaan batalnya PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menjadi investor Bank Muamalat. Perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) telah berakhir, sehingga PADI gagal menjadi investor Bank Muamalat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement