Jumat 16 Feb 2018 07:37 WIB

Facebook, Google dan Twitter Diminta Patuhi Aturan di UE

Otoritas UE berhak melakukan pemblokiran konten media sosial itu.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Komisioner keadilan Eropa memerintahkan kepada Facebook, Twitter dan Google untuk berbuat lebih banyak dalam mengedepankan hak penggunanya sesuai dengan undang-undang Uni Eropa, pada Kamis (15/2). Otoritas eksekutif dan perlindungan konsumen Uni Eropa mengatakan, ketiga perusahaan tersebut tidak terlalu peduli mengenai tanggungjawab mereka dan bagaimana pengguna diinformasikan tentang penghapusan konten atau penghentian kontrak.

Pihak otoritas berhak melakukan pemblokiran, dimana mereka telah meminta perubahan terhadap ketiga raksasa teknologi tersebut tahun lalu. Sebab, otoritas tersebut memiliki kekuatan untuk memberlakukan denda terhadap perusahaan jika mereka tidak mematuhi aturan.

Komisioner Eropa Vera Jourova mengatakan, penggunaan jaringan media sosial sebagai platform periklanan dan komersial berarti mereka menghadapi peraturan yang sama dengan penyedia layanan offline.

"Aturan konsumen UE harus dihormati dan jika perusahaan tidak mematuhi, mereka harus menghadapi sanksi," kata Jourova dalam sebuah pernyataan, Kamis (15/2).

Facebook mengatakan telah bekerja sama dengan otoritas Uni Eropa, dalam melakukan perubahan terhadap persyaratan dan untuk memastikan transparansi yang lebih besar. Dikatakan, pembaruan yang lebih lanjut direncanakan akan dilaksanakan akhir tahun ini.

"Kami telah lama memiliki instrumen untuk memberi tahu orang tentang penghapusan konten dan berniat memperluasnya pada akhir tahun ini," kata seorang juru bicara Facebook.

Juru bicara Google menolak berkomentar dan Twitter juga tidak menanggapi hal tersebut. Komisi tersebut mengatakan bahwa trio raksasa teknologi AS tersebut telah sepakat untuk mengubah beberapa persyaratan yang membatasi tanggungjawab mereka, dengan membebaskan hak pengguna untuk menarik diri dari pembelian online dan memaksa konsumen Eropa untuk mencari ganti rugi di Kalifornia, di mana perusahaan tersebut berbasis, yang juga bukan negara asal si konsumen.

Komisi tersebut juga mengatakan, ketiganya juga sepakat untuk mengubah istilah yang membebaskan perusahaan media sosial dari tugas untuk mengidentifikasi konten komersial dan sponsor.

Perusahaan teknologi AS telah menghadapi pengawasan yang ketat di Eropa atas cara mereka melakukan bisnis, dari masalah privasi hingga seberapa cepat mereka menghapus konten ilegal atau konten yang mengancam.

Komisi mengatakan, otoritas nasional akan memantau pelaksanaan perubahan yang dilakukan, memanfaatkan prosedur yang ditawarkan oleh perusahaan untuk menangani konten ilegal. Selain itu, komisi juga dapat mengambil tindakan termasuk tindakan penegakan hukum jika diperlukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement