Jumat 16 Feb 2018 00:24 WIB

OJK: Kondisi Bank Muamalat Bagus, Nasabah Jangan Khawatir

Indikator kinerja Bank Muamalat bagus-bagus, hanya butuh suntikan modal baru.

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Aktivitas perbankan di Bank Muamalat, Jakarta, Kamis (28/9).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Aktivitas perbankan di Bank Muamalat, Jakarta, Kamis (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Kondisi Bank Muamalat saat ini dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bagus dan tidak berada dalam pengawasan khusus. "Bank ini bagus, DPK (dana pihak ketiga) juga bagus, ada radang-radang, tapi masih bagus, bukan karena masalah likuiditas," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (15/2).

Wimboh meminta para nasabah untuk tidak khawatir secara berlebihan terhadap perkembangan bank syariah pertama di Indonesia ini karena persoalan yang ada belum menganggu proses bisnis secara keseluruhan. Menurut dia, kondisi yang baik ini membuat banyak investor yang masih berminat untuk mengakuisisi Bank Muamalat, meski saat ini belum ada yang terealisasi.

"Belum ada perkembangan lebih lanjut. Yang mau beli banyak, tapi ngomongnya hanya di koran," kata Wimboh.

Dalam waktu dekat, kata Wimboh, OJK akan melakukan pembicaraan dengan pemegang saham Bank Muamalat untuk membahas masalah rencana penambahan modal oleh investor dari luar.

"Pemegang saham pengendali punya opsi, mau suntik sendiri, boleh. Mau minta ke orang lain, boleh. Ini kami tanya ke pemegang saham, agar kalau ada orang yang ingin jadi pemegang saham, ngomong ke pemegang saham pengendali," katanya.

Bank Muamalat mengalami persoalan permodalan akibat pembiayaan bermasalah. Namun, OJK menyatakan secara umum kinerja bank syariah pertama di Indonesia itu bagus. Saat ini, Bank Muamalat butuh suntikan modal baru.

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) sempat berminat menjadi pembeli siaga saham Muamalat yang akan dilepas. Namun, mendadak Minna Padi membatalkan posisinya sebagai pembeli siaga penerbitan saham Bank Muamalat.

Hal tersebut dikarenakan Conditional Share Subcription Agreement (CSSA) atau perjanjian jual beli bersyarat antara Minna Padi dan Bank Muamalat telah berakhir pada 31 Desember 2017.

Direktur Minna Padi, Harry Danardojo, menyatakan Minna Padi batal menjadi pembeli siaga Bank Muamalat karena sudah berakhirnya perjanjian persyaratan pembelian saham. Namun, Harry menyebut Minna Padi masih memiliki kemungkinan menjadi investor maupun fasilitator dari rights issue Bank Muamalat.

Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad Kusna Permana, menyatakan, dengan mundurnya Minna Padi, proses pelepasan saham Bank Muamalat tetap berjalan dengan potensial investor yang lain. Bank Muamalat sedang mengesksplorasi investor potensial baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement