Kamis 08 Feb 2018 17:31 WIB

Pemerintah Berlakukan Sistem Pajak Baru Industri Otomotif

Sistem pajak yang baru ini akan menyasar kendaraan jenis sedan.

Sebuah showroom mobil di Jakarta
Foto: tahta adila
Sebuah showroom mobil di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengharapkan struktur pajak baru bagi industri otomotif. Sistem pajak yang baru ini diharapkan bisa mendorong produksi kendaraan jenis sedan.

"Mungkin kuartal satu ini bisa diselesaikan, karena sudah masuk dari tahun kemarin," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (8/2).

Airlangga mengatakan struktur pajak baru yang sedang dikaji Kementerian Keuangan ini akan menghilangkan beban kendaraan jenis sedan terhadap pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain untuk meningkatkan unit penjualan dan mendorong penggunaan komponen lokal, kebijakan ini juga bermanfaat untuk pasar ekspor baru.

Untuk itu, pemerintah mengharapkan bisa meraih pasar ekspor untuk kendaraan jenis sedan ke Australia, yang selama ini menjadi negara tujuan ekspor untuk kendaraan serupa bagi Thailand dan Jepang. "Pabrik otomotif di Australia lagi tutup semua, padahal pasarnya dua juta unit. Kalau ini bisa diselesaikan, maka ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk ekspor otomotif ke Australia," ujar Airlangga.

Selain itu, ia menambahkan, harmonisasi pajak baru ini akan dikaitkan dengan produksi otomotif yang menggunakan karbon emisi rendah maupun industri yang berbasis kepada "electric vehicle". "Ini akan mendorong utilitas produksi di otomotif, dari saat ini sekitar 1,4 juta-1,5 juta. Kalau ini bisa dilakukan, kita akan punya kapasitas untuk ekspansi," tambahnya.

Peraturan baru ini akan dikenakan kepada kendaraan jenis sedan yang selama ini dianggap lebih mahal dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement