Jumat 02 Feb 2018 04:05 WIB

Regulasi e-Commerce Ditarget Siap Bulan Ini

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce sudah ada di Sekretariat Negara.

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Budi Raharjo
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru mealui salah satu gerai e-commerce melalui telepon genggamnya di Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Calon pembeli melihat koleksi fashion terbaru mealui salah satu gerai e-commerce melalui telepon genggamnya di Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah saat ini tengah merumuskan regulasi mengenai perdagangan daring melalui e-commerce. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti mengatakan, regulasi itu ditargetkan siap pada Februari 2018.

"Kita berusaha selesaikan bulan ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) e-commerce sudah ada di Sekretariat Negara. Tinggal rapat sekali lagi di tingkat eselon satu. Kalau sudah oke, tandatangan," ujar Tjahya, saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (1/2).

Selain dalam bentuk Peraturan Pemerintah, ketentuan mengenai perdagangan daring juga akan diatur dalam Peraturan menteri perdagangan (Permendag). Menurut Tjahya, aturan baru mengenai perdagangan daring salah satunya akan mewajibkan penyelenggara marketplace mendaftarkan badan usahanya ke Kementerian Perdagangan.

Selain wajib daftar, penyelenggara perdagangan daring juga harus melaporkan siapa saja pedagang yang menggunakan platform mereka, berikut barang yang diperdagangkan. Menurut Tjahya, kewajiban ini akan diterapkan demi melindungi pasar domestik dari gempuran produk asing.

Apalagi, kata dia, pemerintah melalui peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 sebenernya sudah mewajibkan pelaku usaha ritel dalam negeri menjual produk lokal dengan komposisi minimal 80 persen dari total produk yang diperdagangkan. "Nanti di online juga berlaku demikian," kata Tjahya.

Pada prinsipnya, kata dia, regulasi mengenai e-commerce berusaha menciptakan level persaingan yang setara antara perdagangan online dan offline. Karena itu, kewajiban yang saat ini baru berlaku di pasar offline juga akan diterapkan di online. Termasuk kewajiban membayar pajak dan ketentuan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perdagangan menelusuri asal produk yang diperdagangkan di e-commerce. Sebab, ia tak ingin pasar daring Indonesia didominasi produk dari luar negeri. Sementara produk lokal tidak mendapat tempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement