REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat,meminta semua pihak mematuhi regulasi transportasi daring. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar, Dedi Taufik, Pemprov Jabar akan mulai menerapkan Permenhub Nomor 108/2017 tentang transportasi online (daring) atau angkutan sewa khusus (ASK) yang akan berlaku secara nasional per Kamis, 1 Februari 2017.
"Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi online mau mematuhi aturan tersebut, mulai dari soal kuota kendaraan, tarif, penanda mobil, dan lainnya," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/2).
Menurut Dedi, bila ada masukan sebaiknya disampaikan secara tertib untuk jadi evaluasi bersama ke depan. Pemprov Jabar telah menetapkan total perencanaan kebutuhan kuota mobil ASK tersebut sebanyak 7.709 kendaraan.
Rinciannya, kata Dedi, adalah wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang ) 4.542 kendaraan; Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan; Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan.
Kemudian, kata dia, Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan; dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan. "Dari jumlah tersebut, berdasarkan seleksi kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuota ASK transportasi daring," katanya.
Kendaraan pun, kata dia, harus memenuhi berbagai persyaratan antara lain berbadan hukum dengan minimal lima kendaraan dan sesuai SIUP dan TDP. "Kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama," katanya.
Seleksi, kata dia, akan dilakukan obyektif karena dibuat tim seleksi beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.
Menurut Dedi, mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun. Seluruh kendaraan juga harus berbasis legalitas formal antara lain, hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari kabupaten/kota, dan surat dari Organda Jawa Barat tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif.
Dedi menyebut jumlah kuota tersebut sudah sesuai dengan Permenhub 108/2017. Karena, pihaknya sudah melakukan penghitungan dalam Permenhub. "Jadi kami hitung kuota dari bangkitan daerah, permintaan, dan pertumbuhan. Permintaan sesuai ruang," kata Dedi seraya mengatakan penghitungan kuota dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara implementasi di lapangan. Dedi mengimbau semua pihak menghormati dan mematuhi aturan tersebut per 1 Februari 2018 ini.