Selasa 30 Jan 2018 17:52 WIB

JK: Reklamasi Jangan Rugikan Negara, Rakyat, dan Investor

Bagaimana kebijakan reklamasi bisa memperbaiki apa yang sudah diinvestasikan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta
Foto: Republika
Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengingatkan agar proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak merugikan negara, rakyat, dan investor. Kelanjutan proyek reklamasi ini akan diputuskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ini (reklamasi) sudah di tangan gubernur, biar mereka putuskan. Tapi, yang penting ialah saling menguntungkan bagaimana memperbaiki apa yang sudah diinvestasikan itu tidak merugikan rakyat dan negara, juga investor," ujar Jusuf Kalla ketika ditemui di kantornya, Selasa (30/1).

Jusuf Kalla mengatakan, perencanaan reklamasi Teluk Jakarta sudah ada sejak era Presiden Soeharto. Sementara, program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) dirancang oleh era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sehingga, kedua proyek ini memiliki konsep yang berbeda.

"NCICD itu di luar, semacam pemecah ombak tapi jauh di luar, jadi berbeda. Soal reklamasi sejak zaman Pak Soeharto, NCICD dirancang zaman SBY, jadi berbeda konsepnya," kata Jusuf Kalla.

Diketahui, kawasan pesisir Jakarta terus mengalami penurunan permukaan tanah hingga 11-12 cm per tahun. Hal ini mengakibatkan banjir rob di wilayah Utara Jakarta.

 

Baca juga,  Nelayan Ungkap Alasan Terus Tolak Reklamasi Teluk Jakarta.

 

Untuk mengatasi penurunan permukaan tanah (land subsidence) di Pantai Utara Jakarta tersebut, pemerintah membangun tanggul pengamanan pantai dengan panjang total mencapai 120 km yang terdiri dari tanggul pantai dan tanggul muara.

Adapun yang dilakukan saat ini adalah pembangunan tanggul pengaman pantai DKI Jakarta Tahap II yang menjadi bagian dari program jangka pendek Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (PTPIN) atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement