Senin 22 Jan 2018 20:51 WIB

Denda Tilang Truk Overload Direncanakan Capai Rp 1 Juta

Rencana kenaikaan tersebut untuk denda maksimal.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan
Foto: wordpress.com
Truk 'Gendut' atau kelebihan muatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana akan menaikan nominal denda tilang untuk truk yang kelebihan muatan atau overload. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencana kenaikaan tersebut untuk denda maksimal.

Dia menjelaskan, selama ini hakim yang memutuskan denda tilang masih di bawah angka denda maksimal. "Saya cuma menerka-nerka misalnya denda hakim kalau minimal satu juta rupiah jadi dia bisa memutuskan senilai itu jika dijadikan denda minimal," kata Budi, Senin (22/1).

 

Dengan ketentuan yang lebih besar pada denda minimal, Budi mengharapkan sanksi tersebut bisa lebih besar. Selanjutnya, hakim juga tidak memutuskan untuk memberikan sanksi di bawah satu juta rupiah.

 

Budi merasa angka tersebut tidak terlalu mahal atau pasti bisa disanggupi oleh yang terkena tilang. "Haruslah (denda sampai satu juta rupiah) gaji karyawan saja jutaan," jelas Budi.

 

Dia menuturkan selama ini dengan denda maksimal hanya Rp 500 ribu, pada kenyataannya denda yang diberikan di bawah nominal tersebut. Budi bahkan mengetahui adanya pelanggaran muatan truk di Tuban namun hanya kena tilang Rp 200 ribu.

 

Menurutnya hal tersebut sangat tidak sesuai sebab banyak kendaraan barang yang muatannya berlebih sangat di luar batas. "Sedangkan yang overload itu bisa sampai 50 sampai 100 persen dari daya angkut yang diizinkan," tutur Budi.

 

Untuk itu, ia menilai nominal tilang yang ada saat ini sudah seharusnya bisa dibuat lebih tinggi. Sebab keuntungan yang dimiliki dengan nominal tilang tidak sebanding dan mampu membayar sanksi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement