Sabtu 20 Jan 2018 05:10 WIB

Tarif KA Bandara Soekarno-Hatta Dibedakan Menjadi Dua Jenis

Kebijakan dua jenis tarif ini mulai diberlakukan per 19 Januari 2018.

Kereta Api Bandara Melintas menuju Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten. ilustrasi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kereta Api Bandara Melintas menuju Bandara Soekarno Hatta di Tangerang, Banten. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif Kereta Api Bandara Internasional Soekarno-Hatta dibedakan antara perjalanan yang dimulai dari Stasiun Sudirman Baru dan Stasiun Batu Ceper. Branch Communication Manager Soekarno-Hatta Airport Haerul Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/1), mengatakan saat ini telah menyesuaikan tarif antarstasiun yang sebelumnya, tarif KA Bandara Soekarno-Hatta menyamakan tarif antarstasiun.

Hal itu berlaku per 19 Januari 2018, dengan mempertimbangkan besarnya antusiasme penumpang KA Bandara. "Tarif untuk relasi Stasiun Sudirman Baru (BNI City)-Stasiun Soekarno-Hatta dan sebaliknya sebesar Rp 70 ribu. Sedangkan relasi Stasiun Sudirman Baru (BNI City) ke Stasiun Batu Ceper dan relasi Stasiun Batu Ceper ke Stasiun Soekarno- Hatta pun sebaliknya, berlaku tarif Rp 35 ribu," tutur Haerul.

Pada tahap awal operasional Bandara Soekarno-Hatta melayani naik turun penumpang di tiga stasiun, yaitu Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Batu Ceper dan Stasiun Soekarno-Hatta dengan tarif disamakan Rp 70 ribu.

Tak hanya soal tarif,  operasional perjalanan kereta pun ditambah, dari 42 menjadi 50 perjalanan setiap harinya. "Kami jelaskan, bukan lagi 42 pergerakan, tetapi kini sudah 50 pergerakan, dan berarti hal ini akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk fleksibel memilih waktu penggunaan Kereta Api bandara. Dan tentunya dari sisi APII kami juga sudah menyesuaikan dengan jadwal Kalayang untuk transfer antarterminal," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement