Kamis 18 Jan 2018 02:34 WIB

DPR: Pembentukan Holding Migas Tunggu RUU Migas Rampung

Pembentukan Hendaknya tak Terburu-buru

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ani Nursalikah
Migas Indonesia 2018
Foto: republika/mufti
Migas Indonesia 2018

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih menilai pembentukan holding migas hendaknya tak terburu buru. Menurut Eni, holding migas akan lebih baik jika menunggu Rancangan Undang Undang Migas selesai diketok palu oleh DPR.

Eni menilai, pembentukan holding Migas tidak hanya sekadar menggabungkan dua perusahaan dan memperbesar aset saja. Ia menilai, pemerintah perlu menata terlebih dahulu tata kelola migas secara keseluruhan agar tak terjadi tumpang tindih persoalan.
 
"Mestinya tunggu dulu penyelesaian UU, baru kemudian holding. Selain itu juga, holding perlu persetujuan DPR, meskipun niat dan tujuan holding itu baik, kalau tidak ada pengawas dari DPR, itu bahaya," ujar Eni, Kamis (18/1).
 
Eni menilai pemerintah harusnya menunggu rampungnya pembahasan RUU migas yang sedang digodok oleh DPR, hal ini tidak lain agar tata kelola kelembagaan migas dapat diperbaiki secara holistik dan tidak terjadi kerancuan. Apalagi menurut Eni, langkah pemerintah membentuk holding tanpa persetujuan DPR merupakan salah langkah.
 
"Untuk dipahami, jika pembentukan holding ini tidak mampu mengkonsolidasikan nilai aset, maka tujuan holding untuk memperbesar neraca keuangan sebagai jaminan mendapatkan tambahan modal akan tidak tercapai. Dengan demikiam ekspansi usaha yang diharapkan tidak terjadi dan bisnis perusahaan hanya berjalan seperti biasanya," ujar Eni.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement