Rabu 17 Jan 2018 19:23 WIB

BEI dan OJK Godok Aturan Khusus IPO untuk Perusahaan Startup

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terbuka bila ada perusahaan perintis atau startup yang ingin melaksanakan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). Hanya saja, startup tersebut harus memenuhi semua persyaratan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, saat ini persyaratan IPO bagi startup masih sama dengan perusahaan biasa. "Belum ada persyaratan khusus yang diberikan oleh regulator baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun BEI. Kita menyamakan mereka dengan komersial bisnis biasa yang lain," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (17/1).

Rencananya aturan khusus itu akan dikeluarkan. Hanya saja saat ini masih dijajaki dan dilihat. "Kita jajaki, dilihat, dan di-review kemungkinan apa sih yang bisa diberikan. Artinya apa yang bisa diberikan kepada perusahaan-perusahaan ini (startup) dalam konteks mereka manfaatkan dana publik," tutur Samsul.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan perlindungan konsumen. Pasalnya kelangsungan startup bahkan yang sudah unicorn sekarang belum bisa dipastikan.

"Kalau nanti mereka IPO lalu dua tahun kemudian bisnis modelnya hilang, kan investor juga yang dirugikan. Jadi maksud saya, ini juga harus diperkirakan. Jangan sampai orang baru investasi satu tahun lalu bisnis modelnya berubah lalu perusahaan tutup nggak punya pendapatan lagi. Terus gimana dong?" jelasnya.

Maka, kata dia, aturan khusus nanti memuat soal mitigasi risiko dan pemahaman investor secara lebih. Artinya, investor harus memahami risikonya dari awal.

"Jadi kalau memang diberikan spesifikasi khusus bagi perusahaan di bidang ini (startup), harus ada perlindungan bagi konsunen yang masuk. Atau konsumen bisa menyadari kalau risikonya besar tapi kalau untung juga dapat besar," tuturnya.

Samsul belum bisa memastikan kapan aturan khusus bagi startup itu akan dikeluarkan. Hanya saja ia menjelaskan, aturan tersebut memuat kesimpulan pembahasan antara BEI dan OJK.

"Kesimpulan yang dimaksud terkait faktor-faktor apa saja yang harus kita berikan atau apa yang menjadi concern bagi mereka untuk mengumpulkan dana. Kalau kita coba fasilitasi mereka, ya ada yang harus kita pikirkan," kata Samsul.

Sebagai informasi, unicorn merupakan gelar yang diberikan pada perusahaan startup yang memiliki nilai valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS. Saat ini sudah ada empat startup unicorn di Indonesia yaitu Go-Jek, Tokopedia, Traveloka, serta Bukalapak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement