REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun ini akan mengintensifkan program Perhutanan Sosial. Melalui program itu, KLHK memberikan akses legal kepada rakyat untuk mengelola kawasan hutan.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, tujuan program tersebut untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. "Jadi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dari sumber daya atau resources yang dimiliki oleh negara yaitu akses. Kawasan hutan yang bisa diakses (masyarakat) ya diakses," ujarnya usai menerima kunjungan redaksi Republika di Gedung KLHK, Jakarta, Jumat, (12/1).
Menteri LHK menyebutkan, target keseluruhan KLHK sebanyak 12,7 juta hektar hutan bisa dikelola rakyat. Hanya saja diperkirakan, sampai 2019 hutan yang dapat dikelola masyarakat sekitar 4,3 sampai 5,1 juta hektar. "Sampai kemarin (awal Januari 2018), realisasinya sudah 1,4 juta hektar," kata Siti Nurbaya.
Siti melanjutkan, untuk menyukseskan program Perhutanan Sosial, KLHK mendekati beberapa komunitas. "Saya beranjangsana ke komunitas umat untuk mempelajari umat. Saya sudah ketemu NU (Nahdlatul Ulama) dan Muhammadiyah," ujarnya lagi
Menurutnya dengan mempelajari umat, pengelolaan hutan oleh masyarakat bisa dilakukan. Pasalnya harus transparan dan harus sesuai Surat Keputusan (SK). Isi SK tersebut meliputi berapa hektar hutan yang dikelola suatu komunitas masyrakat, di mana hutannya, serta manajemen kelompok.
"Sambil kita beranjangsana, kita collect, nanti kita formulasikan," ucapnya.
Siti Nurbaya menambahkan, melalui Perhutanan Sosial, rakyat bisa mendapat akses untuk mengelola lahan dalam waktu 35 tahun dan bisa diperpanjang sampai 70 tahun.