Jumat 12 Jan 2018 02:15 WIB

Cara Bea Cukai Batam Antisipasi Penyelundupan Narkoba

Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya
Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba ke tanah air (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe B Kota Batam, menggunakan Coastal Surveillance System mengantisipasi penyelundupan narkoba di wilayah yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga itu. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata di Batam, Kepulauan Riau, Kamis, menyatakan CSS dimanfaatkan untuk pengawasan kapal yang melalui jalur-jalur rawan penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor(NPP).

"NPP merupakan komoditi yang modus penyelundupannya cukup dinamis sehingga dibutuhkan keahlian dalam pencegahannya," kata dia, Kamis (11/1).

CSS pernah turut membantu dalam penangkapan 20 kg Amphetamine yang diselundupkan dari Malaysia menuju Batam menggunakan perahu nelayan. Selain memanfaatkan CSS, KPUBC Batam juga melakukan berbagai upaya lain, di antaranya memprofil penumpang.

KPUBC Batam mengupayakan penyampaian manifes penumpang feri laut sebelum kedatangan kapal, dengan memanfaatkan aplikasi mandiri. Saat ini, sebanyak 75 trip kapal feri internasional menyampaikan data manifes ke aplikasi mandiri, dengan jumlah penumpang sekitar 6.000 setiap hari kerja.

KPUBC Batam juga mengupayakan penyampaian manifes penumpang domestik yang ke luar dari Batam menuju TLDDP. KPUBC Batam juga melatih pegawai menggunakan alat bantu ion scan, mengoperasikan xray dan 'profiling' penumpang yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi.

Aparat juga melakukan penajaman dengan memperbarui data berbagai negara yang berisiko tinggi terhadap produsen, kurir, serta penadah NPP di dalam negeri serta bekerja sama dengan instansi terkait dengan cara pertukaran data, operasi bersama dan penindakan.

Sepanjang 2017, KPUBC Batam melakukan 39 penindakan NPP terdiri dari 16.172 gram metamphetamine, 289 pil ekstasi, 20 pil erimin five, 10 gram ganja dan 10 gram heroin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement