Rabu 10 Jan 2018 15:31 WIB

Pemerintah Sinergikan Dua Satgas untuk Percepat Investasi

Red: Nur Aini
Investasi.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Investasi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan meningkatkan sinergi dua Satuan Tugas (Satgas), yaitu Satgas Paket Kebijakan Ekonomi dan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mempercepat realisasi investasi yang selama ini masih tertahan dan belum efektif untuk mendorong perekonomian.

"Perlu adanya kesinambungan kerja antarkedua satgas agar pelaksanaan investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terealisasi dengan efektif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sesuai memimpin rakor penyelesaian permasalahan berusaha di Jakarta, Rabu (10/1).

Darmin menjelaskan salah satu permasalahan dalam pelaksanaan Satgas selama ini adalah informasi mengenai kebijakan pelaksanaan berusaha yang kurang tersebar di tingkat pemerintah daerah sehingga menghambat proses investasi.

Untuk itu, kata dia, perlu adanya peran aktif dari Satgas pemerintah pusat guna mengawasi pemerintah daerah dalam melakukan identifikasi permasalahan dan hambatan pelaksanaan kemudahan berusaha di setiap wilayah Indonesia.

"Pemerintah terus menggerakkan Satgas Leading Sector yang bertanggung jawab untuk mengawasi kegiatan usaha di seluruh daerah. Satgas ini dilengkapi dengan sistem komunikasi online agar bisa melacak semua permohonan investasi yang berjalan," ujar Darmin.

Darmin mengharapkan, melalui penggabungan kerja Satgas ini maka kemacetan terhadap proses perizinan investasi dapat segera diidentifikasi dan peluang untuk mendorong investasi lebih tinggi dapat diperoleh agar kinerja perekonomian dapat lebih optimal dari sebelumnya.

Penyatuan kerja dua Satgas ini akan didukung oleh sistem perizinan yang terintegrasi satu pintu (single submission) yang akan beroperasi sepenuhnya pada Maret 2018. Menurut rencana, sistem ini akan diuji coba pada minggu kedua Januari 2018 di tiga daerah yaitu Purwakarta, Palu, dan Batam.

Satgas Paket Kebijakan Ekonomi terbentuk untuk mengawal pelaksanaan paket kebijakan ekonomi yang telah terbit dalam 16 jilid sejak September 2015. Sedangkan pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha bertujuan untuk mengawal pelaksanaan Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

Melalui sinergi dua Satgas ini,  proses penyelesaian 190 proyek pipeline total sebesar Rp 351 triliun dan 54,6 miliar dolar AS yang selama ini terbengkalai sejak 2010 dan telah terdaftar di BKPM dapat diwujudkan, terutama melalui koordinasi yang dilakukan oleh Pokja Empat Satgas Paket Kebijakan Ekonomi.

Selama ini, Pokja Empat Satgas Paket Kebijakan Ekonomi ditugaskan untuk menangani berbagai masalah terkait perizinan investasi yang timbul setelah terbitnya paket kebijakan ekonomi. Pokja Empat telah memiliki sistem khusus penyelesaian persoalan investasi yang terintegrasi dengan jaringan protokol komunikasi antara Satgas, masyarakat dengan para pelaku usaha yang dibangun menggunakan aplikasi berbasis android.

Secara keseluruhan, proyek penyelesaian investasi yang sudah pipeline ini bersama dengan berbagai proyek baru (new entrants) yang tercatat sejak 24 September hingga 14 Desember 2017 sebanyak 1.054 proyek senilai 42,6 miliar dolar AS akan menjadi prioritas utama pemerintah agar sektor investasi bisa menyumbang kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement