REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk turut melakukan pengawasan dan koordinasi untuk memantau harga Bahan Bakar Minyak. Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Bahan Bakar Minyak satu harga dari Sabang sampai Merauke.
Komite BPH Migas Fanshurullah Asa menuturkan, pihaknya menggandeng Polri untuk berkoordinasi menjalankan Permen 36 tahun 2017 oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. BPH Migas memiliki tugas salah satunya melaksanakan pengawasan sejauh mana BBM satu harga berjalan dengan baik, terdistribusi dengan baik sehingga terwujud bukan hanya keadilan harga tetapi keadilan dalam ketesediaan dan juga distribusi.
Namun, ungkap Fanshurullah, BPH Migas mengalami sejumlah kendala. "BPH Migas belum ada pengawasan daerah. Yamg kedua pengawasan kami belum ada sampai penyidikan ataupun penindakan dengan Polri kita akan mewijudkan semacam satgas terpadu," kata Fanshurullah usai bertemu Kapolri di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (5/1).
BPH Migas berharap BBM tidak hanya sampai ke SPBU atau penyalur, tetapi juga terdistribusi tepat sasaran ke masyarakat kecil. Apalagi dalam hal ini diutamakan di wilayah 3T, yakni terluar, terdepan, dan terpencil. Dengan koordinasi dengan Polri, Fanshurullah berharap, di level distribusi pengecer bisa dikendalikan dengan baik.
"Sehingga apa diwujudkan oleh presiden dan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan rakyat indonesia betul-betul terwujud dengan baik," kata dia.
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menyatakan, Polri diberikan tugas untuk membantu mengawasi implementasi harga BBM satu hatga tersebut. Polri berupaya memastikan uang negara yang digunakan subsisidi untuk raktat kecil justru yang menikmat adalah kelas menengah.
"Oleh karena itu nanti pengawasan memerlukan jaringna yang luas sampai ke daerah," kata Tito di Markas Besar Polri, Jumat (5/1).
Langkah yang dilakukan adalah membentuk tim kecil antara BPH Migas dan Polri. Keduanya akan akan menyusun Memorandum of Understanding terkait cakupan kewenangan kepolisian. Setelah itu kedua pihak akan berkoordinasi mulai di pencegahan sampai ke penindakan penegakan hukum.
Tito akan mengistruksikan Kapolda untuk membuat satgas pengawasan tersebut yang juga berkoordinasi dengan //stakeholder// asosiasi pengusaha migas. "Agar paham mereka setelah itu semua kebijakan ditandatangani disosialisasikan kita segera bergerak untuk melkaukan pengawasan nanti saya akan arahkan sendiri kepada jajaran kepolisian," kata Tito.