REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani, meresmikan peluncuran awal merk kolektif Genteng Godean. Peluncuran ini setelah terlaksananya pendaftaran merek kolektif untuk produk Genteng Godean.
Peluncuran dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pustopo, Kepala Sub Ketahanan Ekonomi Joko Mulyanto dan Direktur Pusat HKI FH UII Budi Agus Riswandi. Peluncurkan turut disaksikan Ketua Asosiasi Genteng Sembada Manuggal.
Genteng merupakan produk yang sudah lama ada dan berkembang di Kecamatan Godean dan Kecamatan Seyegan secara turun menurun. Itu merupakan pendampingan pendaftaran merek kolektif yang diadakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Disperindag Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani mengatakan, merek kolektif merupakan merek yang tidak bisa dicontoh. Pasalnya, setelah merek kolektif diperoleh, penggunaannya masih harus disosialisasikan lagi.
"Disosialisasikan dan difamiliarkan para pelaku dan pengrajin genteng," kata Tri di Komplek Pemkab Sleman, Rabu (27/12).
Sedangkan, Ketua Asosiasi Genteng Sembada Manuggal, Sukiman menuturkan jika merek yang diproduksi cukup banyak. Tapi, para pengrajin sepakat untuk menggunakan merek kolektif, tentunya sesuai aturan Pemkab Sleman.
"Pembuatan genteng harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan asosiasi," ujar Sukiman.
Dalam peluncuran awal Genteng Godean, dilaksanakan pula kegiatan serah terima buku manual penggunaan merek kolektif dan penyerahan kartu anggota merek kolektif. Harapannya, program pendaftaran merek kolektif ini dapat memberikan perlindungan bagi pengusaha genteng.
Perlindungan itu diharapkan dapat diberikan baik kepada pengrajin maupun merek kolektif Genteng Godean itu sendiri. Termasuk, untuk kerajinan tanah liat lainnya yang dihasilkan pelaku-pelaku usaha industri genteng yang ada di Kabupaten Sleman.