Rabu 20 Dec 2017 09:03 WIB

Italia akan Kenakan Pajak Layanan Digital

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Komisi anggaran Italia pada Selasa (19/12) menyetujui adanya kewajibkan perusahaan untuk membayar retensi tiga persen untuk beberapa transaksi internet. Tindakan ini merupakan sebuah langkah melawan aturan pajak Uni Eropa (UE) yang menguntungkan perusahaan teknologi besar.

Komisi Eropa memahami kekhawatiran mengenai peraturan yang ada. Namun mendesak negara-negara anggota untuk menunggu solusi menyeluruh dari UE mengenai masalah tersebut, bukan melakukan tindakan sendiri dengan undang-undang yang terpisah.

Italia telah lama mengeluhkan perusahaan seperti Amazon, Apple dan Google kerap menghindari pajak. Mereka beralasan tidak kehadirannya tidak stabil di negara tersebut, meski mereka menghasilkan pendapatan besar dari negara itu.

Untuk mengatasi masalah tersebut, "Pajak Web" baru akan ditujukan pada perusahaan yang membeli produk digital tak berwujud seperti iklan dan tautan sponsor yang disematkan di laman web. Ketentuan pajak ini tidak menyasar perdagangan e-commerce.

Kementerian Keuangan telah mengatakan akan mengidentifikasi secara tepat layanan mana yang akan dikenakan pajak pada April mendatang. Retribusi penjualan akan diperkenalkan pada 2019 dan diproyeksikan akan menghasilkan 190 juta euro atau 224,2 juta dolar AS per tahun. Perusahaan hanya perlu membayar jika mereka melakukan lebih dari 3.000 transaksi digital dalam setahun.

Langkah tersebut termasuk dalam tagihan anggaran 2018 yang harus disahkan menjadi undang-undang sebelum akhir tahun. Menurut undang-undang UE, pajak perusahaan dibayar di tempat perusahaan yang memiliki kehadiran fisik, yang memungkinkan perusahaan multinasional digital besar untuk membukukan sebagian besar keuntungan mereka di negara-negara dengan pajak rendah. Mereka pun memiliki mendirikan kantor pusat di negara tersebut.

Italia, Prancis, Jerman dan Spanyol mendorong untuk mengubah undang-undang pajak UE, namun menghadapi perlawanan dari negara-negara kecil seperti Luksemburg dan Malta, yang khawatir reformasi dapat melukai ekonomi mereka. Prancis juga mengusulkan retribusi digital nasionalnya sendiri, namun Komisi Eropa mendesak negara-negara untuk menahan diri.

"Negara-negara anggota bisa dimengerti frustrasi dengan pendapatan yang mereka alami. Tapi langkah-langkah nasional dapat menciptakan celah, bentrokan hukum dan distorsi di Pasar Tunggal," kata juru bicara Komisi Eropa di Brussels, Belgia

Ia menambahkan, Komisi Eropa saat ini sedang memeriksa semua opsi kebijakan yang mungkin dilakukan sehingga mengusulkan peraturan baru untuk pajak ekonomi digital.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement